KOTA MANNA - Kemendikbudristek RI melalui Program Indonesia Pintar (PIP) terus memberikan perhatian berupa pemberian bantuan kepada peserta didik usia 6-21 tahun. Bantuan yang bekerja sama dengan Kementerian Sosial (Kemensos) RI melalui Program Indonesia Pintar (PIP) diberikan kepada peserta didik yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera dan peserta Program Keluarga Harapan (PKH), dan yatim piatu.
Kemudian, peserta didik yang mengalami kelainan fisik atau disabilitas, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari tiga saudara yang tinggal serumah.
Kepala Dinas Dikbud Bengkulu Selatan, Novianto,S.Sos, M.Si mengatakan, penyaluran PIP ini dilakukan secara bertahap dan reguler. Nantinya, sejumlah bantuan yang ditetapkan pemerintah sesuai kelas peserta didik akan langsung dikirimkan ke nomor rekening siswa. "Pencairan PIP dilakukan secara bertahap, sejak Januari program ini sudah berjalan. Uangnya langsung disalurkan ke rekening tiap-tiap siswa. Pemberitahuannya dapat diakses seluruh Kepala Sekolah se-indonesia" ujarnya.
Novianto menyebutkan, beasiswa ini murni dari Pemerintah RI untuk membantu masyarakat dan sudah berlangsung sejak lama. Para siswa hanya perlu mendatangi bank yang penyalur dan melakukan penarikan bantuan berupa uang tersebut. Dana PIP ini dapat digunakan oleh peserta didik untuk membantu biaya personal pendidikan, seperti membeli perlengkapan sekolah atau kursus, uang saku, biaya transportasi, biaya praktek tambahan, serta biaya uji kompetensi.
"Menilik alurnya, setelah peserta didik terdaftar sebagai penerima PIP maka Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) bakal melakukan proses penyaluran dana kepada masing-masing siswa penerima, " ujarnya.
Selanjutnya, kata Novianto Puslapdik kemudian akan menyeleksi Bank Penyalur melalui prosedur pemilihan penyedia jasa, yang kemudian akan menunjuk Bank Penyalur berdasarkan hasil pemilihan dengan menerbitkan Surat Penunjukkan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ). Dalam hal ini, Bank yang digunakan adalah BRI untuk SD dan SMP, serta BNI untuk SMA dan SMK.
"Selanjutnya, puslapdik dan Bank Penyalur yang ditunjuk melakukan Perjanjian Kerjasama (PKS), dan terakhir puslapdik bakal membuka Rekening Penyalur atas nama Puslapdik, " beber Novianto.
Sementara untuk langkah aktivitasi, dirinya menyebutkan aktivasi rekening dilakukan oleh Kepala Sekolah yang diberikan kuasa oleh siswa penerima PIP sesuai Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar.
Kedua, pelaksanaan terjadwal, dalam artian kedatangan Kepala Satuan Pendidikan ke Bank penyalur dibatasi dan dijadwal untuk menghindari penumpukan antrian.
Ketiga, penyerahan dokumen persyaratan dari orang tua atau siswa kepada kepala satuan pendidikan dilakukan secara tidak langsung atau contactless.
Penyerahan dokumen dari sekolah kepada petugas bank juga dilakukan secara contactless. Sehingga siswa yang sedang mengikuti pembelajaran dari rumah tidak perlu pergi ke bank penyalur.
"Jadi prosesnya sudah sistem online. Jadi ketika ada perubahan data atau berkas lain yang ingin dilengkapi, maka perlu upgrade data, " jelasnya.
Sebagai bantuan pendidikan kata Novianto, setidaknya ada empat kategori besaran bantuan yang disesuaikan dengan tingkatan pendidikan yang sedang ditempuh peserta didik, yakni SD/SDLB/Paket A pada semester genap peserta didik kelas 6 akan mendapat bantuan Rp225 ribu, sedangkan kelas 1-5 akan mendapat Rp450 ribu.
Sementara pada semester gasal siswa didik kelas 1 akan mendapat bantuan sebesar Rp225 ribu, sedangkan kelas 2-6 mendapat bantuan sebesar Rp450 ribu.
Kemudian peserta didik SMPLB/Paket B, dalam masa semester genap peserta didik khusus kelas 9 akan mendapat bantuan sebesar Rp375 ribu. Sedangkan kelas 7-8 akan mendapat bantuan uang sebesar Rp750 ribu. (rzn)