BENGKULU – Sejauh ini baru 100 pejabat di lingkungan pemerintah Provinsi Bengkulu telah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) melalui sistem yang terintegrasi dengan Komisi Pembrantasan Korupsi (KPK) RI. Jumlah ini belum sampai separuh atau 50 persen pejabat di lingkungan Pemprov Bengkulu menyampaikan laporan. Karena total pejabat yang wajib menyampaikan LHKP sebanyak 400 - an orang lebih.
Kepala Inspektorat Provinsi Bengkulu, Heru Susanto mengatakan, penyampaian LHKP dimulai sejak 1 Januari hingga 31 Maret 2024. "Kita mengimbau kepada para wajib LHKPN segera menyampaikan laporan melalui sistem yang tersedia," kata Heru.
Ditambahkan Heru, pihaknya telah menyampaikan surat ke seluruh OPD di lingkup Pemprov Bengkulu agar segera menyampaikan laporannya bagi yang masuk wajib lapor. Saat ini penyampaikan pelaporan LHKP lebih mudah dan hanya menginput data melalui sistem.
"Pelaporan LHKPN saat ini sangat mudah. Kalau punya tanah tidak perlu lagi upload sertifikat, kalau punya rekening tidak perlu pakai rekening koran. Asal ada pembaharuan, silahkan sampaikan dan KPK itu sudah tahu," katanya.
Melaporkan harta kekayaan merupakan kewajiban bagi setiap PN sesuai ketentuan pasal 5 ayat (2) dan (3) Undang-undang No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme.
Undang-Undang mewajibkan PN bersedia untuk diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat. PN juga wajib melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat. (cia)