radarselatan.bacakoran.co, BINTUHAN - Polres Kaur Polda Bengkulu mengamankan 8 peserta aksi damai pendudukan lahan milik PT. Dinamika Selaras Jaya (DSJ).
Aksi yang dilakukan massa yang mengatasnamakan Gerakan Rakyat Bela Tanah Adat (GARBETA) tersebut berlangsung hingga Jumat (4/7/2025) malam, di Jalan Raya Desa Beriang Tinggi Kecamatan Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur.
BACA JUGA:BPS Kaur dan Linau Berupaya Meningkatkan Akurasi Data Statistik
"Polri selalu menghormati hak demokratis warga dalam menyampaikan pendapat di muka umum. Namun, aksi yang membawa senjata tajam bukanlah bagian dari demokrasi, itu adalah pelanggaran hukum," ujar Kapolres Kaur AKBP Yuriko Fernanda SH, SIK, MH melalui Kasat Interkam AKP Ahmad Khairuman SE, M.Si, Minggu, 6 Juli 2025.
BACA JUGA:Jangan Ada Kecurangan, DPRD Bengkulu Selatan Siap Ikut Pantau Pelaksanaan SPMB 2025
Kejadian bermula saat personel Polres Kaur tengah melaksanakan pengamanan aksi damai tersebut. Saat pimpinan aksi tengah menyampaikan orasi, petugas keamanan mengimbau massa untuk segera membubarkan diri dan meninggalkan lokasi, mengingat potensi gangguan ketertiban umum.
BACA JUGA:PPPK Lulus Tes Seleksi Diminta Unggah DRH
Namun imbauan petugas tidak diindahkan. Selanjutnya petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan dan barang bawaan peserta aksi.
Dari hasil pemeriksaan ditemukan dua bilah senjata tajam yang disimpan di dalam salah satu mobil Avanza milik peserta aksi.
BACA JUGA:Pertamina Tambah Pasokan LPG 10 Ribu Tabung
Dari hasil penyelidikan awal, penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yaitu tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai dalam miliknya, menyimpan, atau mengangkut senjata penikam atau penusuk.
BACA JUGA:4 Unit Rumah Korban Gempa Rampung Dibangun
Polres Kaur menegaskan akan tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis dalam setiap penanganan aksi masyarakat, namun tetap bertindak tegas terhadap setiap potensi pelanggaran hukum.
"Dari temuan tersebut, sementara ini, kedelapan peserta aksi kita kenakan wajib lapor setelah 1x24 jam. Sedangkan Ketua Garbeta, kita minta untuk membuat surat pernyataan," terang AKP Ahmad Khairuman.
BACA JUGA:Bengkulu Siap Bersinergi dengan India Dalam Berbagai Sektor