BACA JUGA:INGAT! Obat Jenis Ini Tidak Boleh Dijual Sembarangan
Uang tersebit diserahkan di parkiran kantor Gubernur. Nirwan tidak mengetahui jumlah uang yang diserahkan kepadanya.
"Yang serahkan dua orang, kepala sekolah SMK dan SMA, saya tahu namanya itu pak Eka. Kalau jumlah uang tidak tahu berapa, diletakkan dalam kardus," kata Nirwan.
BACA JUGA:Gubernur Instruksikan Wagub dan Bupati Bengkulu Utara Berkantor di Enggano
Dalam persidangan itu Ketua Majelis Hakim, Paisol mencecar pra saksi agar bicara jujur karena sudah disumpah.
"Para saksi ini sudah disumpah. Masih juga menutupi," kata Paisol.
BACA JUGA:Diskominfo Kaur Bakal Surati OPD untuk Aktifkan Media Sosial
Terdakwa Rohidin Mersyah mengatakan, uang yang diberikan oleh para saksi bukan untuk pribadi, tetapi untuk partai. "Itu bukan untuk saya tetapi partai," kata Rohidin. (cia)