Separuh Penduduk Desa Bisa Jadi Anggota Kopdes Merah Putih

Sabtu 28 Jun 2025 - 18:00 WIB
Reporter : Wawan Suryadi
Editor : Sahri Senadi

radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Separuh atau setengah jumlah penduduk suatu desa atau kelurahan dapat bergabung menjadi anggota Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.

Keanggotaan ini memberi peluang bagi masyarakat untuk berpartisipasi terhadap pelaksanaan Kopdes Merah Putih yang telah dibentuk.

BACA JUGA:Banyak Jalan Provinsi di Bengkulu Selatan Rusak, DPRD Berharap Gubernur Helmi Hasan Tak Pilih Kasih

"Untuk keanggotaan Kopdes tidak terkait status domisili, bahkan separuh jumlah penduduk desa atau kelurahan bisa direkrut menjadi anggota Kopdes Merah Putih," kata Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Bengkulu Selatan, Binagransyah.

Dikatakan Binagransyah, manfaat yang bisa diperoleh masyarakat ketika menjadi anggota Kopdes Merah Putih diantaranya potongan harga saat berbelanja.

Ia menegaskan bahwa masyarakat tidak diwajibkan untuk bergabung dalam koperasi ini. Prinsip koperasi tetap mengedepankan asas sukarela dan gotong royong.

Pemerintah, lanjutnya, berupaya membangun rasa kepemilikan masyarakat terhadap Kopdes Merah Putih. Hal ini ditempuh dengan memberi kesempatan kepada masyarakat agar bisa menjadi anggota koperasi.

BACA JUGA:Siswi SMAN 3 Seluma Wakili Provinsi Bengkulu Seleksi Paskibraka Nasional

“Dengan begitu Kopdes menjadi kepemilikan warga, kepemilikan masyarakat dan kepemilikan rakyat desa,” ujar Binagransyah.

Untuk itu diharapkan semua Kopdes yang telah terbentuk agar terdaftar dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) dan mempunyai legalitas Administrasi Hukum Umum (AHU) untuk mendapatkan pengakuan resmi sebagai badan hukum. (one)

Kategori :