SUKARAJA - Salah seorang petani Desa Tawang Rejo Kecamatan Air Periukan ditangkap polisi. Yakni Su (37) yang diduga terlibat dalam dugaan pencurian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit 100 kilogram milik Mujiono (49) warga Desa Sukasari Kecamatan Air Periukan, Seluma.
Kapolres Seluma AKBP. Arif Eko Prasetyo, SIK,MH melalui Kapolsek Sukaraja, Iptu Catur Teguh Susanto mengatakan tersangka diamankan tidak lama pasca laporan yang masuk pada Selasa 16 Januari 2024. "Pelaku berhasil diamankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Polsek Sukaraja," tegas Kapolsek, kemarin. Sementara itu polisi juga turut mengamankan TBS kelapa sawit seberat 100 kilogram. Serta satu unit sepeda motor Honda yang sudah dalam keadaan ringsek lantaran sempat menjadi sasaran amukan warga. "Saat ini TBS kelapa sawit dan satu unit sepeda motornya telah kita amankan sebagai barang bukti (BB),"jelas Kapolsek. Kasus pencurian sendiri terjadi pada 15 Januari 2024 lalu, sekitar pukul 17.30 WIB. Dalam aksinya, tersangka melakukan pencurian mengunakan parang/pisau kemudian dimasukan ke dalam karung dan dinaikkan ke atas sepeda motornya. Berdasarkan keterangan pelapor, awalnya tersangka sedang berada di kediamannya mendapat kabar jika adiknya menangkap tersangka saat baru mencuri TBS kelapa sawit. Setelah pelapor datang ke TKP bersama warga, tersangka langsung diarak ke rumah Kepala Dusun (Kadus) II sebelum akhirnya dibawa personel Polsek Sukaraja. Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 362 Sub 364 KUHP. "Akibat aksi pencurian ini, pelapor mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 200 ribu. Sementara untuk kasusnya saat ini masih akan berlanjut," pungkas Kapolsek. (rwf)
Kategori :