radarselatan.bacakoran.co, PINO RAYA - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pino Raya kembali membuka ruang bagi masyarakat yang belum menjalani sidang isbat nikah atau nikah secara agama dan belum tercatat di buku nikah alias nikah sirih.
Masyarakat yang membutuhkan diminta langsung menghubungi tim KUA Pino Raya serta akan diberikan fasilitas secara penuh.
BACA JUGA:Bupati Bengkulu Selatan Didukung DPRD Benahi Pelayanan RSHD Manna
Kepala KUA Pino Raya, H. Winraini, M.HI mengaku hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan secara jelas data berapa total warga Kecamatan Pino Raya yang akan belum memiliki buku nikah namun sudah menjalani ijab qabul.
Untuk itu, dirinya meminta warga bersangkutan langsung menghubungi supaya dibantu proses sidang isbat di Pengadilan Agama.
“Kami siap membantu dan memfasilitas warga yang ingin sidang isbat nikah. Sebab, legalitas pernikahan harus jelas karena sangat dibutuhkan dalam setiap urusan kenegaraan,” ujarnya.
Disampaikan Winraini, warga yang belum menjalani isbat nikah sebetulnya tidak ada masalah dalam hukum agama.
BACA JUGA:Kove 800X Adventure, Motor Serba Bisa di Semua Medan yang Siap Mengguncang Pasar
Namun, secara administrasi negara tentu menyalahi, sebab buku nikah dan keabsahan pasangan suami isteri harus diketahui negara guna kepentingan sosial masyarakat.
“Makanya kami akan bantu proses ini. Termasuk akan kami sampaikan juga syaratnya seperti apa dan bagaimana proses yang dijalani,” pungkasnya. (rzn)