DPRD Belum Terima KUA PPAS RAPBD Perubahan Tahun 2025
Waka I DPRD Seluma, Samsul -istimewa-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, TAIS - Meskipun saat ini sudah memasuki akhir Juni. Serta sudah waktunya melakukan pembahasan RAPBD Perubahan tahun 2025.
Namun hingga kemarin DPRD Seluma belum juga menerima KUA dan PPAS RAPBD Perubahan tahun 2025.
BACA JUGA:Ratusan Ribu Pengunjung Ditargetkan Kunjungi Festival Tabut
Waka I DPRD Seluma, Samsul mengatakan perubahan APBD tahun 2025 kemungkinan ada. Namun sampai saat ini KUA dan PPAS belum juga diserahkan oleh TAPD.
"Kalau perubahan APBD kemungkinan ada. Hanya saja sampai dengan saat ini kami belum menerima KUA PPAS. Katanya dipercepat ada edaran, namun kini tetap sama saja," ujarnya.
Sementara itu sebelumnya direncanakan pembahasan RAPBD Perubahan Tahun 2025 memang aman dipercepat.
Dipercepatnya tahapan perubahan APBD 2025 sudah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 900.1.1/640 tentang Penyesuaian Arah Kebijakan Pembangunan Daerah Melalui Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
BACA JUGA:Tegas, Bupati Bengkulu Selatan Larang Beli Beras Murah di Operasi Pasar
Tahun sebelumnya tahapan Perubahan APBD biasanya mulai dibahas pada bulan Juni dan Juli. Kemudian pada Agustus Perubahan APBD biasanya sudah ketok palu.
Dalam aturan tersebut, perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan APBD dimajukan untuk menyelaraskan program pembangunan daerah dengan kebijakan nasional, khususnya Asta Cita dan 17 program prioritas Presiden dan Wakil Presiden.
Namun, sebelum perubahan APBD dilakukan, pemerintah daerah diwajibkan melakukan efisiensi anggaran sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres).
BACA JUGA:Kantor PT Pos Indonesia Cabang Bengkulu Digeledah Kejati
Efisiensi ini mencakup pemangkasan belanja perjalanan dinas (SPPD), belanja penunjang kegiatan, serta pengeluaran lain yang dianggap tidak memiliki output terukur. (rwf)