Dokumen Adminduk Tidak Perlu Lagi Dilegalisir

Senin 15 Jan 2024 - 17:44 WIB
Reporter : Wawan Suryadi
Editor : sahri senadi

KOTA MANNA - Saat ini peraturan tentang kepengurusan dokumen Administrasi Kependudukan (Adminduk) semakin dipermudah. Tidak perlu lagi salinan legalisir, khususnya seluruh dokumen Adminduk yang sudah menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE) atau format digital. Ketentuan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI Nomor  104 tahun 2019.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bengkulu Selatan, Lismanto Bayu melalui Sekretaris Edy Suhaimi, S.Sos mengatakan, dokumen Adminduk semuanya sudah online diseluruh sistem, karena tanda tangannya sudah secara elektronik, tetapi bagi dokumen Adminduk yang belum TTE salinannya masih harus  dilegalisir pejabat berwenang. "Untuk dokumen Adminduk terbaru yang saat ini sudah dengan TTE yaitu Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan dokumen lainnya yang sudah memakai Tanda Tangan Elektronik. Dengan begitu kita berharap aturan ini akan lebih mempermudah masyarakat dalam kepengurusan sesuatu hal," kata Edy Suhaimi.

Sebagai contoh kalau ada masyarakat yang ingin mendaftarkan diri ke sekolah semua jenjang pendidikan atau untuk keperluan lainnya yang bersangkutan dengan dokumen Adminduk. Maka, tidak perlu lagi dilakukan legalisir, tapi khususnya bagi dokumen Adminduk yang TTE kalau masih ada yang menggunakan dokumen Adminduk yang lama tetap dilegalisir. 

Pemerintah menerapkan kebijakan yang memudahkan masyarakat. Semua dokumen yang sudah menggunakan QR Code atau Bar Code tidak perlu lagi dilegalisir. Selain itu, untuk persyaratan yang membutuhkan KTP-elektronik juga tidak perlu lagi dilegalisir. Karena, telah bersifat elektronik, ada chip di dalamnya yang dapat dibaca dengan card reader atau alat pembaca KTP-el. Khusus untuk akte kelahiran di bawah tahun 2011 masih harus diligalisir karena belum TTE, dan bagi yang mau memperbaharui Kartu Keluarga bisa diusulkan ke Disdukcapil, hanya saja  masih merepotkan masyarakat. "Khusus untuk akte masih harus legalisir, karena untuk merubah akte harus mempunyai alasan sendiri," demikian Edy. (one)

Kategori :