BENGKULU - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu menolak permohonan Pra Peradilan yang diajukan tersangka dugaan perintangan penyidikan kasus Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Kaur yang diajukan tersangka Upa Labuhari. Upa Labuhari yang berprofesi sebagai advokat itu ditetapkan tersangka oleh Kejati Bengkulu atas dugaan perintangan penyidikan dugaan korupsi Dana BOK di 16 Puskesmas di Kaur.
Putusan dibacakan oleh hakim tunggal, Dwi Puryanti di Pengadilam Negeri Bengkulu, Selasa (7/11). "Menyatakan proses penyelidikan yang dilakukan termohon, (Kejati Bengkulu dan Kejari Kaur) sah menurut hukum," ucap Sri.
Menanggapi putusan hakim, kuasa hukum pemohon, Zainul Idwan mengaku kecewa karena majelis hakim dinilai tidak mempertimbangkan keterangam saksi ahli yang dihadirkan. Namun pihaknya tetap menghormati putusan yang ada. "Nanti akan kami buktikan di persidangan," kata Zainul.
Sebelumnya dalam kasus perintangan dana BOK Kaur ini Kejaksaan Tinggi Bengkulu sudah menetapkan lima orang tersangka. Antaranya terdapat Kepala Puskesmas di Kaur. (cia)