KOTA MANNA - Inspektur Inspektorat Daerah Bengkulu Selatan, Hamdan Sarbaini, S.Sos mengingatkan pejabat yang dimutasi beberapa waktu lalu agar tidak membawa aset dari tempat tugas sebelumnya. Sebab aset bukan milik jabatan, tapi tercatat sebagai inventaris di OPD terkait.
BACA JUGA:Biasakan Makan Ikan Sejak Dini!
“Cukup pejabatnya saja yang mutasi, asetnya jangan ikut dimutasi. Artinya pejabat yang berpindah atau bergeser jabatannya tidak boleh membawa aset dari tempat tugas sebelumnya,” tegas Hamdan.
BACA JUGA:Jangan Main-main Dengan Sajam, Hukumannya Berat
Peringatan tersebut disampaikan Hamdan agar data dan peruntukan aset tidak amburadul. Sebab salah satu penyebab kacaunya data aset adalah karena penempatan yang tidak sesuai. Ada pejabat yang pindah tugas, ikut membawa aset seperti kendaraan, laptop, ataupun yang lainnya.
BACA JUGA:Kemenag Sosialisasikan Pengembangan Regulasi Supervisi Madrasah
“Aset berupa kendaraan, komputer, ataupun yang lainnya wajib diserahkan kepada pejabat yang menggantikan. Jangan mentang-mentang pindah, aset ikut dibawa. Hal itulah yang menyebabkan data aset daerah kita menjadi amburadul. Sebab keberadaan aset tidak jelas, datanya kacau,” ujar Hamdan.
BACA JUGA:Waspadai DBD, Ajak Masyarakat Lakukan PHBS
Dikatakan Hamdan, dalam waktu dekat ini BPK RI akan turun untuk memeriksa data aset. Ia mengingatkan kepada seluruh pejabat OPD pemegang aset agar menyiapkan hal tersebut. Jangan sampai terjadi temuan saat pemeriksaan aset oleh BPK nantinya.
BACA JUGA:Dermaga Sulauwangi Kembali Diperbaiki
“Setelah nanti LHP keuangan diberikan, BPK akan turun lagi untuk khusus memeriksa aset. Saya minta kepada seluruh OPD agar menyiapkan data aset dan fisik aset. Jangan sampai aset kembali menjadi temuan oleh BPK,” tukas Hamdan. (yoh)