BENGKULU - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Bengkulu telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Penyelenggaraan Jalan untuk Triwulan III 2023 pada Pemerintah Provinsi Bengkulu. Pada LHP tersebut terdapat sejumlah permasalahan yang perlu ditindaklanjuti.
Wakil Ketua II DPRD Provinsi Bengkulu Suharto mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan BPK RI ini pada dasarnya sebuah rutinitas. "Meskipun demikian jangan pula dianggap remeh, dan harus ditindaklanjuti," kata Suharto.
Suharto mengatakan, dalam pelaksanan kegiatan keuangan negara, harus dilengkapi dengan admnistrasi dan lainnya secara benar agar tidak muncul permasalahan. Untuk itu selaku legislatif, pihaknya mendorong agar eksekutif dapat menindaklanjuti temuan-temuan tersebut. "Temuan itu harus diselesaikan, sehingga kedepannya tidak sampai bermasalah dengan hukum. Apalagi temuan yang sifatnya menimbulkan kerugian negara," kata Suharto.
Sebelumnya, Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah mengatakan, dalam dokumen LHP tersebut, ada beberapa temuan berkaitan dengan penyelenggaraan jalan. KPihaknya mednorong akan seegra ditindaklanjuti dengan tetap mengacu pada rekomendasi BPK RI. "Kita berharap untuk tindaklanjut temuan, jangan menunggu sampai 60 hari. Sebaliknya harus segera dilakukan, sehingga jika masih terdapat kekurangan dalam tindaklanjut, bisa ditangani dengan segera," demikian Gubernur. (cia)