BENGKULU - Pemerintah Provinsi Bengkulu akan membuat surat edaran terkait larangan truk yang memakai plat nomor polisi luar Bengkulu atau non BD dilarang memuat batu bara. Hal ini merujuk pada pelarangan beoperasinya truk angkutan batu bara di Provinsi Jambi sejak awal Januari yang berdampak pada para supir truk asal Provinsi Bengkulu.
Pasalnya, supir truk Bengkulu dilarang mengangkut batu bara melewati jalan umum ataupun jalan nasional Jambi sampai waktu yang tak ditentukan. Larangan ini berdasarkan Instruksi Gubernur Jambi dengan Nomor 1/INGUB/DISHUB/2024 tentang Pengaturan Lalu Lintas Angkutan Batu Bara.
Gubernur Rohidin Mersyah mengatakan, sejak 2 atau 3 tahun lalu dirinya sudah mengimbau agar semua kendaraan yang berasal dari luar Provinsi Bengkulu disegerakan balik nama. "Saya sudah mengimbau Samsat agar semua kendaraan yang luar provinsi Bengkulu dibalik nama apa lagi (kendaraan) luar yang melakukan aktivitas pertambangan di Bengkulu Utara," kata Gubernur.
Gubernur Rohidin juga mendukung seruan aksi para supir truk se provinsi Bengkulu dan akan segera membuatkan edaran. "Kita mendukung sekali bahkan kita akan segera membuat surat edaran pelaku usaha maupun kelompok masyaraķat," kata gubernur. (cia)