TAIS - Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Seluma Arlan Aksa mengatakan pihaknya kesulitan untuk melakukan pendataan terhadap izin galian C maupun jumlah galian C yang ada di Kabupaten Seluma.
Hal tersebut sehubungan dengan galian C merupakan wewenang dari kementerian. "Untuk galian C di Kabupaten Seluma kami kesulitan untuk melakukan pendataan. Karena saat ini Galian C ini menjadi wewenang dari kementerian," ujar Arlan Aksa. Lebih lanjut, Arlan mengatakan wewenang perizinan galian C untuk tahun ini sudah kembali lagi ke Provinsi. Sehingga dengan adanya hal ini maka pemerintah daerah bisa melakukan pendataan."Untuk tahun 2022 dan 2023 menjadi wewenang Kementerian. Kemudian pada tahun 2024 ini kembali lagi menjadi wewenang provinsi," tegasnya. Sementara itu Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1.E/HK.03/MEM.B/2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Minerba sesuai dengan Perpres Nomor 55 tahun 2022. Surat Edaran yang diteken oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif per 29 Juni 2022 ini resmi memberikan kewenangan pengelolaan tambang minerba kepada Pemerintah Daerah (Pemda) terhitung sejak 11 April 2022. (rwf)
Kategori :