BNNP Bengkulu Tangkap 3 Bandar Narkoba, Sita 2,5 Kg Sabu dan 3.384 Butir Ekstasi

Kamis 22 May 2025 - 19:56 WIB
Reporter : Lisa Rosari
Editor : Suswadi AK

BACA JUGA:Sekda Kaur Pastikan Kesiapan Perayaan HUT ke-22

Dalam perkara ini, ketiga tersangka dijerat dalam pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) sub pasal 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun,  maksimal sampai dengan hukuman mati. (cia)

Kategori :