radarselatan.bacakoran.co, BENGKULU - Kejaksaan Tinggi Bengkulu menetapkan mantan Walikota Bengkulu periode 2007 - 2012, AK sebagai tersangka dugaan korupsi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Mega Mall, pada Kamis (22/5).
AK selaku Walikota Bengkulu pada saat itu memiliki peran bersama - sama dengan pihak lainnya hingga terjadinya dugaan tindak pidana korupsi kebocoran PAD Mega Mall.
BACA JUGA:Wabup Rifai Dukung Program Satu TPQ Satu Desa
Asisten Pengawas Kejati Bengkulu Andri Kurniawan mengatakan, saat ini baru satu tersangka yang ditetapkan.
"Ada peran dari tersangka selaku walikota saat itu hingga terjadinya tindak pidana korupsi. Untuk pihak lainnya seperti apa masih didalami penyidik," kata Andri dalam keterangannya kepada wartawan.
BACA JUGA:Banjir Pahala, Begini Jadwal Terbaik Melaksanakan Salat Sunnah Dhuhah
Andri menjelaskan, kasus kebocoran PAD Mega Mall ini menyebabkan kerugian negara hingga ratusan miliaran rupiah. Besarnya kerugian itu disebabkan jangka waktunya kejadian yang begitu lama yakni sejak 2004.
"Untuk kerugiannya masih dalam perhitungan namun ratusan miliar," katanya.
BACA JUGA:Sudah 61 Koperasi MP Dibentuk Di Bengkulu Selatan, 6 Sudah Berbadan Hukum
Andri mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, salah satunya adalah Mantan Sekda Kota, Arifiin Daud. Pemeriksaan juga akan dilakukan terhadap pihak ketiga dan mantan pejabat Kota lainnya. Untuk tersangka lainnya, Andri mengatakan, kemungkinan besar bisa saja bertambah.
BACA JUGA:Satgas TMMD Ke-124 Kodim 0408 Bengkulu Selatan Menambah Material Kayu Untuk Bangun Jembatan
"Kemungkinan itu ada, namun tergantung dari hasil pendalaman penyidikan," ujarnya.
Sementara itu, setelah ditetapkan tersangka, AK ditahan di rutan Malabero selama 20 hari kedepan. Salam kasus ini, AK dijerat dalam pasal Pasal 2 dan pasal 3 undang undang tindak pidana korupsi.
BACA JUGA:Pembangunan Pelabuhan Linau Akan Terus Berlanjut?
Sebelumnya, Kejati Bengkulu telah melakukan penyitaan terhadap dua bangunan dan tanah yaitu Mega Mall dan Pasar Tradisional Bengkulu (PTM) Kota Bengkulu dengan total luas 15.662 meter persegi terkait kasus dugaan korupsi. Dalam kasus ini, PAD bangunan Mega Mall terebut hingga saat ini belum pernah disetor ke kas daerah. (cia)