radarselatan.bacakoran.co, TAIS - Pengusutan kasus pembebasan lahan yang dilakukan oleh Pemkab Seluma tahun 2009 hingga 2011 terus bergulir.
Selasa (20/5/2025) jaksa menahan 8 orang tersangka. Para tersangka ditahan untuk 20 hari kedepan, dan dititipkan di Lapas Malabero Bengkulu.
BACA JUGA:Nekat! Lokasi Dekat Kantor Kejari dan Rumdin Bupati Dijadikan Peta Peredaran Narkoba
Dari delapan tersangka, tiga diantaranya sudah ditahan di Lapas Malabero yakni mantan Bupati Seluma ME, mantan Sekda Seluma tahun 2009 dan 2010 MT dan mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Seluma, JH.
Ketiganya sudah ditahan karena sudah ditetapkan tersangka kasus tukar guling lahan antara Pemda Seluma dengan Murman Efendi tahun 2008.
Sehingga Jaksa Kejari Seluma pada Selasa sore hanya menahan 5 orang tersangka baru pada kasus pembebasan lahan Pemkab Seluma.
"Kami saat ini sudah menahan 8 orang tersangka dalam kasus pembebasan lahan. Namun tiga diantaranya sudah berada di lapas Malabero dalam kasus tukar guling lahan," kata Kajari Seluma Eka Nugraha.
BACA JUGA:Rohidin Terima Gratifikasi 30,3 Miliar Untuk Modal Pilkada, Pejabat Ngaku Demi Amankan Jabatan
Sedangkan lima orang lagi tersangka yang ditahan oleh Jaksa Kejari Seluma yakni SD mantan sekda Seluma tahun 2011, kemudian TY mantan Kabag Tapem Setda Seluma, ES mantan Kasubag Pertanahan Bagian Administrasi Pemerintahan Daerah Setda Seluma, AZ bendahara pembantu, serta ES mantan Kasubag Pertanahan Bagian Administrasi Pemerintahan setda Seluma.
"Alasan dilakukan penahanan adalah untuk memudahkan pemeriksaan. Serta dikhawatirkan para tersangka menghilangkan barang bukti. Sehingga kami tahan selama 20 hari kedepan," tegas Kajari Seluma.
Kajari Seluma menjelaskan, pembebasan lahan tahun 2009 Jaksa menetapkan beberapa orang sebagai tersangka ME, JH, MT, TY, ES dan AZ.
BACA JUGA:Hipertensi Penyakit dan Sesak Napas Paling Banyak Dikeluhkan Jemaah Calon Haji Bengkulu
Kemudian pada pembebasan lahan pada tahun anggaran 2010 penyidik menetapkan 6 orang tersangka. Yakni, ME, MT, JH, TY, ES dan AZ.
Kemudian pada tahun anggaran 2011, tim penyidik menetapkan 5 tersangka yakni ME, SD, JF, ES dan AZ.
"Masing-masing untuk tahun anggaran 2009 ada 6 orang tersangka, tahun anggaran 2010 ada 6 orang tersangka, tahun anggaran 2011 ada 5 orang tersangka," ujar Kajari Seluma.