Nekat! Lokasi Dekat Kantor Kejari dan Rumdin Bupati Dijadikan Peta Peredaran Narkoba

Selasa 20 May 2025 - 19:48 WIB
Reporter : Sugio Aza Putra
Editor : Suswadi AK

radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Pengedar narkoba semakin nekat dan berani dalam menjalankan aksinya. Seperti kasus terbaru yang diungkap Polres Bengkulu Selatan.

Pengedar menjadikan lokasi dekat kantor Kejari Bengkulu Selatan dan rumah dinas (rumdin) Bupati Bengkulu Selatan sebagai peta dalam mengedarkan barang haram tersebut.

BACA JUGA:Hipertensi Penyakit dan Sesak Napas Paling Banyak Dikeluhkan Jemaah Calon Haji Bengkulu

Kasus ini terungkap setelah Sat Res Narkoba Polres Bengkulu Selatan meringkus tersangka pengedar narkoba sabu-sabu berinisial MI alias Ii (35), warga Jalan Lettu Ubadi RT 02 Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Kota Kabupaten Bengkulu Selatan.

BACA JUGA:Preman Bersenjata Api Dibekuk Polda Bengkulu

Tersangka ditangkap pada Kamis, 15 Mei 2025 sekitar pukul 23.02 WIB saat sedang berada di Jalan Gerak Alam Kecamatan Kota Manna. 

Kemudian pada Jumat, 16 Mei 2025 dini hari, Anggota Sat Res Narkoba mengecek HP milik Ii dan menemukan banyak foto-foto lokasi peta tempat ia meletakan narkoba jenis sabu-sabu.

BACA JUGA:Tuntutan Driver Ojol di Bengkulu, Hapus Program Aplikator Yang Merugikan

Kemudian Tim Sat Res Narkoba bersama tersangka langsung menelusuri peta-peta yang fotonya tersimpan di galeri HP tersangka. 

Dari ratusan foto tersebut, ada 14 lokasi yang berhasil ditemukan barang buktinya, diantaranya di pinggir jalan samping kantor Kejari BS, di wilayah lapangan Sekudang Setungguan dekat rumdin bupati, di dekat SMA 1 BS, belakang SMP 1 BS, dan dibeberapa lokasi lainnya.

BACA JUGA:Tipikor Polres Seluma Segera Gelar Perkara DD Dusun Tengah

“Di HP tersangka ini kami menemukan hampir seribu foto lokasi peta. Itu kami telusuri satu per satu, ada 14 titik yang ditemukan barang bukti sabu-sabu. Sedangkan dilokasi lain tidak ada lagi, kemungkinan sudah diambil oleh yang memesan,” kata Kasat Narkoba Polres Bengkulu Selatan, AKP  Taslim.

BACA JUGA:Operasi Pekat Nala 2025, Polresta Bengkulu Amankan 50 Orang

Kepada polisi, tersangka yang berstatus residivis ini mengaku kalau berperan sebagai peluncur yang meletakan narkoba ke peta yang sudah ditentukan oleh bandar atau pengedar. Tersangka mendapatkan upah sebesar Rp25 ribu setiap paketnya.

BACA JUGA:Libatkan Remaja dan Datangi Sekolah Untuk Turunkan Stunting

Kategori :