radarselatan.bacakoran.co, TAIS - Kabar gembira di tahun 2025, Kementerian Pertanian RI (Kementan) kembali membuka program beasiswa sawit bagi para petani sawit di seluruh Indonesia.
Program beasiswa ini akan dibuka untuk 4 ribu penerima dari seluruh Indonesia, yang akan menempuh pendidikan di 41 perguruan tinggi yang tersebar dari wilayah barat hingga timur Indonesia.
BACA JUGA:APBDes Dusun Tengah Rugikan Negara Rp 600 Juta Lebih
Maka dari Pemerintah Kabupaten Seluma melalui Dinas Pertanian (Distan) Seluma menyerukan agar anak para petani sawit segera mendaftar beasiswa sawit melalui website www.beasiswasdmsaawit.id.
BACA JUGA:Dirikan Koperasi Merah Putih, Desa Way Hawang Bertekad Perkuat Ekonomi Desa
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Seluma, Arian Sosial mengatakan, program beasiswa SDM sawit ini kembali dibuka mulai 17 hingga 31 Mei 2025.
Sedangkan tes seleksi mulai 21 Juni hingga 21 Juli 2025, dan pengumuman kelulusannya dijadwalkan pada 15 Agustus 2025.
BACA JUGA:Sekolah Rakyat di Kaur Siap Menampung 150 Siswa
"Silahkan bagi para anak petani sawit untuk segera mendaftar program beasiswa ke Distan Seluma atau melalui website. Kami berharap para siswa dapat memanfaatkan kesempatan emas ini untuk memperdalam pengetahuan dan keterampilan," ujar Arian Sosial.
BACA JUGA:Dua Pengedar Narkoba Diringkus Sat Resnarkoba Polres Seluma
Lanjutnya, pendaftaran program beasiswa sawit ini tanpa dipungut biaya apapun alias gratis. Justru bagi pendaftar yang lolos seleksi akan diberikan biaya pendidikan penuh, yakni uang saku dan uang buku, sertifikat kompetensi, transport PP rumah ke kampus, magang di perkebunan atau industri kelapa sawit, dan biaya wisuda.
BACA JUGA:9 Peserta Seleksi PPPK Kaur Dinyatakan Gugur
Adapun sasaran calon penerima Beasiswa SDM Sawit 2025 minimal 23 tahun, dengan catatan anak dari Pekebun, Pekebun yang memiliki Usaha Budidaya Kelapa Sawit, Keluarga Pekebun Anak/Istri/Suami dari Pekebun yang memiliki Usaha Budidaya Kelapa Sawit.
BACA JUGA:Sekda Imbau Warga Bengkulu Selatan Taat Bayar Pajak
Lalu karyawan pada Usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang telah bekerja paling sedikit 2 tahun, Keluarga dari Pekerja Pada Usaha Perkebunan Kelapa Sawit Anak/Istri/Suami dari Karyawan/Pekerja yang telah bekerja paling sedikit 2 tahun.