Divonis Penjara 2,5 Tahun, Oknum PPPK Nakes Seluma Diusulkan Diberhentikan

Rabu 07 May 2025 - 08:00 WIB
Reporter : Ahmad Fauzan
Editor : Suswadi Ali K

RadarSelatan.bacakoran.co, TAIS - Karena sudah dijatuhi vonis pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan atau 2,5 tahun lantaran terbukti melakukan tindakan asusila.
Salah seorang tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yakni  Eko (28) diusulkan pemberhentian permanen atau dipecat.
Usulan pemberhentian onum Nakes PPPK tersebut diajukan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Seluma ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Seluma pasca adanya keputusan incraht atau tetap dari pengadilan.

BACA JUGA:Kurun 3 Hari, 18 Ekor Sapi Dilaporkan Mati Mendadak, Hanya 3 Ekor Yang Sempat Dipotong

BACA JUGA:Pedagang di Dalam Taman Merdeka Manna Direlokasi, Yang di Luar Taman?

“Untuk tenaga PPPK yang tersandung hukum. Saat ini salinan putusan incraht sudah kami terima dari Pengadilan dan sudah kami usulkan  pemberhentian  ke BKPSDM Seluma,” ujar Kepala Dinkes Seluma Rudi Syawaludin.
Rudy mengatakan, usulan pemberhentian ini  berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, seorang ASN yang terbukti bersalah atas tindak pidana dengan  dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman lebih dari 2 tahun penjara, maka kemungkinan besar akan dipecat dengan tidak hormat.

BACA JUGA:Gaji Petugas Kebersihan Tersendat, Ini Penjelasan Manajemen RSHD Manna

BACA JUGA:BMKG Prediksi Musim Kemarau Di Bengkulu Mulai Akhir Mei

“Usulan tersebut kami sesuaikan dengan undang undang ASN saja, karena hukuman ini lebih 2 tahun penjara maka kami usulkan pemberhentian,” ujar Kepala Dinkes.  
Ditambahkannya, untuk saat ini usulan sedang di proses, untuk keputusan pemberhentian Oknum PPPK tersebut nantinya berada di tangan BKPSDM  dan melibatkan Inspektorat Seluma.  
“Kami masih menunggu proses lebih lanjut, karena untuk proses pemberhentian ada di BKPSDM kemudian nanti akan disampaikan kepada Bupati Seluma,” ujarnya.

BACA JUGA:PH Murman dan Kejari Seluma Serahkan Kesimpulan Praperadilan Penetapan Tsk Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan

BACA JUGA:Gaji Petugas Kebersihan Tersendat, Ini Penjelasan Manajemen RSHD Manna

Diketahui, Eko terlibat kasus begal payudara. Serta dinyatakan bersalah oleh Hakim PN Tais atas kasus yang dilakukan terhadap korban.
Sekedar mengingatkan, jika aksi  pembegalan payudara tersebut diduga dilakukan oleh tersangka yang merupakan oknum tenaga PPPK Kesehatan Puskesmas Sukamerindu.
Aksi pembegalan payudara tersebut telah terjadi pada Rabu 25 September 2024 lalu sekitar Pukul 15.00 WIB.

BACA JUGA:Bengkel di Seluma Terbakar, Belasan Unit Sepeda Motor Ludes

BACA JUGA:Semakin Aneh Saja, Ayah Kandung Gagahi Putrinya yang Masih Bocah Sampai Melahirkan

Kronologis kejadian bermula pada saat korban (AN) bermaksud ingin pulang dari kantor tempatnya bekerja. AN mengendarai sepeda motor seorang diri dari arah Kota Tais menuju ke arah Kecamatan Talo Kecil.
Hanya saja, saat dalam perjalanan. Tepatnya saat berada di sawangan perkebunan atau jalan lintas yang jauh dari pemukiman warga.

BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Selatan Optimis Raih WTP

BACA JUGA:Pencaker Harus Berani Merantau Ke Luar Negeri

Kategori :