BENGKULU - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Provinsi Bengkulu mengusulkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu 2024 10-15 persen dari UMP 2023 yang ditetapkan Rp 2,4 juta. Usulan disampaikan saat Dewan Pengupahan tengah membahas UMP Provinsi Bengkulu 2024.
Ketua SPSI Provinsi Bengkulu, Aizan Dahlan mengatakan usulan kenaikan ini didasari rendahnya UMP Bengkulu dibanding provinsi lain di Sumatera. "Kami berharap UMP Bengkulu 2024 lebih besar dari UMP 2023," ujar Aizan, Selasa (7/11).
Aizan mengatakan alasan kenaikan juga karena daya beli masyarakat Bengkulu yang semakin rendah akibat kenaikan bahan pokok. Kenaikan UMP Bengkulu juga harus sebanding dengan kenaikan harga kebutuhan hidup layak. Jika tidak, daya beli masyarakat akan semakin rendah.
Namun SPSI juga akan melihat kemampuan perusahaan atau pihak pemberi upah dalam menentukan besaran kenaikan UMP Bengkulu 2024. "Ada perimbangan antara pengusaha dan pekerja. Pada prinsipnya SPSI menolak sistem upah murah sehingga pekerja tetap mendapat penghidupan yang layak," kata Aizan.
Aizan mengaku telah menggelar rapat dengan Dewan Pengupahan Provinsi Bengkulu. Namun belum membahas substansi besaran kenaikan UMP Bengkulu 2024.
Rapat lanjutan akan digelar dalam waktu dekat. Pihaknya berharap Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertran) Provinsi Bengkulu dapat berperan aktif dalam pembinaan hubungan industrial. "Hal ini agar hubungan antara pengusaha dan pekerja berjalan harmonis," tutur Aizan. (cia)