Hal ini sesuai Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih mengamanatkan pembentukan 80.000 koperasi di desa/kelurahan se-Indonesia, yang akan diluncurkan pada Hari Koperasi Nasional, pada 12 Juli 2025.
Koperasi merah putih ini akan melibatkan lintas Kementerian/Lembaga, hingga Gubernur, Bupati, dan Walikota serta stakeholder lainnya.
BACA JUGA:Skutik yang Digadang-gadang Bisa Jadi Pesaing Serius Yamaha NMAX 155, Yamaha SMAX 160
“Sebagaimana koperasi merah putih dirancang sebagai pusat ekonomi rakyat di tingkat desa/kelurahan, program ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memberantas tengkulak, rentenir, dan pinjaman online ilegal, menciptakan lapangan kerja, serta manfaat lainnya," pungkasnya. (one)