Lagi-lagi Akibat Video Porno, Seorang Ayah di Seluma Tega Cabuli Anak Tirinya

Sabtu 12 Apr 2025 - 18:01 WIB
Reporter : Ahmad Fauzan
Editor : Suswadi AK

radarselatan.bacakoran.co, ILIR TALO - Kapolres Seluma AKBP Bonar R.P Pakpahan mengatakan pengaruh video asusila atau video porno pada kehidupan masyarakat sangat besar. Pasalnya hal ini juga bisa melatarbelakangi terjadinya perbuatan asusila di kalangan masyarakat. 

Hal ini terbukti dari penyidikan kasus asusila yang dilakukan oleh tersangka HS (36) warga Kecamatan Ilir Talo kepada anak tirinya yang masih di bawah umur.

BACA JUGA:HUT Seluma, Bupati Gelar Pesta Rakyat, Undang UAS dan Artis Ibu Kota

Pasalnya dari tangan tersangka polisi menyita flasdisc merek V Gen dengan kapasitas 16 GB. Di dalamnya berisi 5 video asusila.

Tersangka juga mengakui dirinya sering menonton video porno tersebut menggunakan hanpdhone miliknya.

BACA JUGA:Harga TBS Babak Belur, Pengepul Ingatkan Petani Panen Buah Matang

Sehingga dirinya selalu membayangkan adegan yang ada di dalam video asusila. Serta nekat melakukan pencabulan terhadap anak tirinya.

"Dari tangan tersangka kami juga menyita sebuah flasdisc yang berisi video asusila. Akibat adegan di dalam video inilah, sehingga tersangka mencabuli anak tirinya," tegas Kapolres.

BACA JUGA:Polisi Jaga Ketat Debat Paslon PSU Pilkada Bengkulu Selatan

Kapolres mengatakan saat ini masyarakat di Seluma diminta selalu waspada. Karena pelaku kejahatan seksual justru orang dekat. 

"Selama ini kejadian kasus asusila pelakunya selalu orang dekat. Jadi kami imbau kepada masyarakat untuk tetap waspada," ujar Kapolres. 

Seperti diketahui tersangka mencabuli anak tirinya yang masih di bawah umur pada 19 Desember 2024 lalu. 

BACA JUGA:Malam Ini Debat Terbuka Paslon, Hanya 98 Kursi Disiapkan

Tersangka melancarkan aksinya saat istrinya atau ibu dari korban sedang tidak ada dirumah. 

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 76 E Undang – undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor  23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak Jo Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

Kategori :