radarselatan.bacakoran.co - KOTA MANNA, Warga masyarakat yang berada di Kabupaten Bengkulu Selatan diimbau tetap mematuhi ketentuan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang telah ditetapkan dan diterapkan.
Terutama di area publik, lingkungan sekolah, rumah sakit, instansi pemerintah pelayanan publik, tempat ibadah dan kawasan lainnya.
BACA JUGA:PKS Kembali Buka, Segini Harga TBS Sawit di Bengkulu Selatan Pasca Lebaran
“Selama ini penerapan KTR sudah berjalan dan cukup baik, namun masih ada kurangnya terkait imbauan larangan merokok di setiap klaster yang sudah ditetapkan, maka kedepan akan terus dilakukan perbaikan," kata Kepala Dinkes Bengkulu Selatan, Didi Ruslan, M.Si.
Dikatakan Didi, kawasan tanpa rokok adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan atau mempromosikan produksi tembakau.
BACA JUGA:Ada Imbauan WFA, ASN di Bengkulu Selatan Disarankan Masuk Kantor Pasca Libur Lebaran
Meliputi tempat sarana kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat kerja, tempat kegiatan anak-anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat umum, tempat sarana olahraga, dan tempat lain yang telah ditetapkan.
"Penerapan kawasan tanpa rokok merupakan salah satu upaya pengendalian konsumsi rokok yang mendukung capaian RPJMN untuk menurunkan prevalensi perokok usia 10-18 tahun," pungkas Didi.
BACA JUGA:Wabup Bengkulu Selatan Pantau Goro Perbaikan Jembatan Gantung
Ia menambahkan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) perlu dilakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaannya di lapangan.
Untuk itu, Dinas Kesehatan (Dinkes) dalam hal ini sebagai Organisasi Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan berkewajiban dalam pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan KTR tersebut.
BACA JUGA:Bupati Seluma Akui Ada PNS Layak Dipecat Karena Gunakan Absensi Fake GPS
"Dengan monitoring dan evaluasi secara rutin diharapkan mengikuti penerapan KTR secara benar sesuai Perda yang ada, guna mewujudkan kabupaten yang sehat," pungkasnya. (one)