Biaya Perpanjangan SIM
Jika melewati batas tersebut, pemilik SIM tetap harus membuat SIM baru dengan mekanisme lengkap, termasuk ujian.
Berikut biaya perpanjangan SIM sesuai PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP):
Perpanjangan SIM A: Rp 80.000
Perpanjangan SIM A Umum: Rp 80.000
Perpanjangan SIM BI: Rp 80.000
Perpanjangan SIM BI Umum: Rp 80.000
Perpanjangan SIM BII: Rp 80.000
Perpanjangan SIM BII Umum: Rp 80.000
Perpanjangan SIM C: Rp 75.000
Perpanjangan SIM CI: Rp 75.000
Perpanjangan SIM CII: Rp 75.000
Perpanjangan SIM D: Rp 30.000
Perpanjangan SIM DI: Rp 30.000
BACA JUGA:Masuk Pantai Pasar Bawah Wajib Bayar Saat Libur Lebaran, Segini Harga Karcisnya
BACA JUGA:4 Pantai Paling Indah Dan Masih Alami Di Kaur, Rekomendasi Untuk Tempat Liburan Asik Bersama Keluarga
Catatan: Biaya di atas merupakan biaya resmi yang dibayarkan di Gedung Satpas. Selain itu, terdapat biaya tambahan untuk tes kesehatan, tes psikologi, dan asuransi yang dibayarkan di luar Satpas.
Jangan sampai melewatkan kesempatan ini! Pastikan untuk memperpanjang SIM sesuai jadwal yang telah ditetapkan.