Perpanjangan SIM Mati Tanpa Harus Buat Baru Berlaku Mulai 8 April 2025, Jangan Sampai Kelewatan!

Kamis 03 Apr 2025 - 08:02 WIB
Reporter : Aman Santoso
Editor : sahri senadi

Biaya Perpanjangan SIM

Jika melewati batas tersebut, pemilik SIM tetap harus membuat SIM baru dengan mekanisme lengkap, termasuk ujian.

Berikut biaya perpanjangan SIM sesuai PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP):

Perpanjangan SIM A: Rp 80.000

Perpanjangan SIM A Umum: Rp 80.000

Perpanjangan SIM BI: Rp 80.000

Perpanjangan SIM BI Umum: Rp 80.000

Perpanjangan SIM BII: Rp 80.000

Perpanjangan SIM BII Umum: Rp 80.000

Perpanjangan SIM C: Rp 75.000

Perpanjangan SIM CI: Rp 75.000

Perpanjangan SIM CII: Rp 75.000

Perpanjangan SIM D: Rp 30.000

Perpanjangan SIM DI: Rp 30.000

BACA JUGA:Masuk Pantai Pasar Bawah Wajib Bayar Saat Libur Lebaran, Segini Harga Karcisnya

BACA JUGA:4 Pantai Paling Indah Dan Masih Alami Di Kaur, Rekomendasi Untuk Tempat Liburan Asik Bersama Keluarga

Catatan: Biaya di atas merupakan biaya resmi yang dibayarkan di Gedung Satpas. Selain itu, terdapat biaya tambahan untuk tes kesehatan, tes psikologi, dan asuransi yang dibayarkan di luar Satpas.

Jangan sampai melewatkan kesempatan ini! Pastikan untuk memperpanjang SIM sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Kategori :