RadarSelatan.bacakoran.co, BENGKULU - Pemerintah Provinsi Bengkulu terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait nasib honorer di daerah.
Sesuai ketentuan yang berlaku, mulai Januari 2025 perekrutan tenaga honorer sudah dilarang, kecuali melalui sistem outsourcing atau pihak ketiga.
BACA JUGA:PLN ULP Manna Pastikan Jaringan Listrik Jelang Idul Fitri 1446 Hijriyah Aman
BACA JUGA:Bupati Bengkulu Selatan Bakal Gandeng Investor Asing Untuk Benahi Kawasan Pesisir
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu Gunawan Suryadi mengatakan, Pemprov Bengkulu saat ini tengah melakukan evaluasi data pegawai non-ASN, memperpanjang kontrak kerja, serta memastikan pembayaran honor tetap berjalan.
“Saat ini kami masih tahap evaluasi, termasuk perpanjangan kontrak kerja, dan pembayaran honor,” ungkap Gunawan, Selasa (25/3/2025).
BACA JUGA:Harga TBS Sawit Stabil Menjelang Lebaran, Pabrik Segera Libur
BACA JUGA:Lebaran, Stok BBM di Bengkulu Selatan Dipastikan Aman
Gunawan mengatakan, Pemprov Bengkulu mempertimbangkan sejumlah faktor dalam mengusulkan tenaga honorer untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tanpa seleksi. Di antaranya masa kerja, batas usia pensiun, serta hasil perankingan yang telah dilakukan.
“Kami berkomitmen untuk mengupayakan kebijakan yang tidak merugikan tenaga honorer. Namun, keputusan akhir tetap berada di tangan pemerintah pusat,” kata Gunawan.
BACA JUGA:FKUB Kaur Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Toleransi Selama Ramadan
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Berlakukan WFA, Pelayanan Dijamin Tetap Optimal
Ketua Aliansi Forum R2 dan R3, Eprin Suryadi, menegaskan bahwa tenaga honorer yang tidak lulus seleksi PPPK tahap pertama membutuhkan solusi konkret dari pemerintah daerah.
Ia juga menekankan pentingnya percepatan pengangkatan pegawai paruh waktu tanpa prosedur seleksi yang berbelit.
“Kami meminta kepastian bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi. Jangan sampai mereka yang sudah bertahun-tahun bekerja justru diabaikan,” tegas Eprin.
(cia)