Bikin KTP Dipermudah, Pemohon Bisa Datang Langsung ke Kantor Disdukcapil Bengkulu Selatan

Jumat 14 Mar 2025 - 18:13 WIB
Reporter : Wawan Suryadi
Editor : Suswadi AK

radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bengkulu Selatan terus berupaya mempermudah pelayanan kepada masyarakat.

Terutama dalam pengurusan dokumen kependudukan, perekaman data dan pembuatan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).

BACA JUGA:Kapolres Bersama Media Bagikan Takjil Kepada Pengendara

Kepala Disdukcapil Bengkulu Selatan Lismanto Bayu SE mengaku, masih ada warga masyarakat yang sudah berumur 17 tahun tapi belum memiliki e-KTP.

Untuk itu pihaknya mengimbau warga yang belum memiliki e-KTP untuk datang langsung ke kantor Disdukcapil Bengkulu Selatan untuk merekam data dengan menghadap petugas pelayanan di loket yang ada.

BACA JUGA:Musrenbang Kabupaten Kaur, Digelar 20 Maret

Bahkan, petugas Disdukcapil Bengkulu Selatan juga melakukan jemput bola dengan menggelar perekaman baik mendatangi sekolah-sekolah maupun ke desa-desa.

Ada beberapa kemungkinan yang membuat masyarakat ini belum mengurus KTP. Salah satunya yakni terkait syarat-syarat yang diperlukan untuk mengurus KTP elektronik tersebut.

BACA JUGA:Wagub Tegaskan Distribusi Gas Subsidi Lancar Selama Ramadhan

Padahal, menurut Lismanto, untuk membuat atau menerbitkan KTP elektronik masyarakat cukup dengan beberapa syarat.

Di antaranya, bagi pengurusan e-KTP baru atau pemula wajib cukup umur minimal berusia 17 tahun, melampirkan fotokopi Kartu Keluarga.

BACA JUGA:DPM-PTSP Bengkulu Selatan Terima Penghargaan KPP Pratama Kategori Penyediaan Data ILAP

“Selama ini, mungkin masyarakat masih ragu soal syarat-syarat yang diperlukan untuk mengurus identitas KTP ini. Padahal, syarat sangat mudah dan jika datang ke Disudkcapil pasti dilayani petugas kami,” kata Lismanto Bayu.

BACA JUGA:Jalinbar Sumatera Kian Rusak Parah, Masyarakat Tagih Janji Pemerintah

Disampaikan Lismanto Bayu, untuk masyarakat yang mau mengurus perubahan data atau perubahan elemen data di identitas kependudukan seperti pindah alamat, perubahan status perkawinan, rusak dan hilang cukup melengkapi persyaratan seperti Surat Keterangan Pindah (SKP), fisik KTP lama dan surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting jika terjadi perubahan data dan persyaratan lainnya jika dibutuhkan.

Kategori :