Disnakertrans Seluma Pastikan Buka Posko Pengaduan THR

Senin 10 Mar 2025 - 18:20 WIB
Reporter : Fauzan
Editor : Suswadi AK

radarselatan.bacakoran.co, TAIS - Seperti tahun sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Seluma akan membuka posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) bagi karyawan swasta yang ada di Seluma.

Hal tersebut dilakukan guna memastikan perusahaan memenuhi kewajiban kepada pekerja. 

BACA JUGA:Oknum Perangkat Desa Kungkai Baru Dilaporkan ke Polres Seluma

"Untuk Posko pengaduan THR kami buka setelah ada surat edaran resmi. Pada dasarnya, kami terus melakukan pemantauan, tidak hanya pada Ramadan. Namun karena ini momentumnya Ramadan dan menjelang Idul Fitri maka kami akan membuka posko pengaduan THR," ujar Kabid Ketenagakerjaan Disnakertrans Seluma Endang Tri Hastuti.

Posko ini nantinya akan memantau perusahaan agar memberikan hak pekerja sesuai dengan regulasi dan aturan yang ada.

Menurutnya, saat ini seluruh perusahaan di Seluma sudah patuh dengan aturan yang ada. Terakhir pihaknya menerima laporan tentang THR pada tahun 2018 dari SPBU Sukaraja. Setelah itu sampai dengan saat ini tidak ada lagi laporan tentang THR. 

BACA JUGA:Program Bus Sekolah Kembali Beroperasi di Kaur

Terlepas dari itu, untuk THR sendiri bisa tergantung dengan kesepakatan antara pemberi kerja dengan pekerja. Namun dianjurkan agar perusahaan berlaku sesuai dengan apa yang diatur oleh aturannya.

Sementara itu sesuai  Permenaker Nomor  6 tahun 2016 dijelaskan bahwa THR paling lambat diberikan sepekan sebelum hari raya. Artinya pada tahun ini, THR paling lambat harus dicairkan pada 25 Maret.

Meski demikian, hingga kemarin pihaknya masih menunggu surat edaran (SE) tentang rincian teknis yang mengatur masalah THR.

BACA JUGA:Tidak Terima Ditegur, Pria di Seluma Ini Bacok Adik Ipar Hingga Terkapar

"Walaupun belum ada SE yang secara teknis mengatur secara rinci, secara umum akan sama dengan tahun lalu. Mulai dari siapa saja yang berhak menerima, hingga jenis pekerja, dan masa kerja yang menentukan besaran THR. Demikian pula dengan waktu pemberian THR," pungkas Endang. (rwf)

Kategori :