radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Untuk mewujudkan Peraturan Bupati (Perbup) terkait Jaringan Informasi Giospasial (JIG) daerah Kabupaten Bengkulu Selatan.
Bappeda-Litbang Bengkulu Selatan melakukan koordinasi harmonisasi ke Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu.
BACA JUGA:KPU Bengkulu Selatan Evaluasi PPK, PPS, dan KPPS untuk PSU Pilkada
Penyusunan Perbup ini untuk memudahkan pencarian data, Pemkab Bengkulu Selatan sehingga segera merampungkan Peraturan Bupati (Perbup) terkait aplikasi jaringan informasi giospasial daerah.
"Selama ini setiap orang yang mau mencari data tentang daerah sulit sekali diakses, maka Bappeda-Litbang merancang Perbup untuk aplikasi jaringan informasi giospasial, data lengkap akan disusun berdasarkan peta ruang, sehingga nanti tinggal membuka aplikasi saja.
Jaringan ini berguna untuk memberi informasi yang akurat, ruang, koordinat, dan sebagainya," kata Kabid PSI Bappeda-Litbang Bengkulu Selatan, Dwi Prian Dona,ME.
BACA JUGA:Personel Polres Bengkulu Selatan Sebar Kebaikan dan Keberkahan
Dikatakam Dwi, Peraturan Bupati tersebut digunakan untuk mewadahi penyelenggaraan data spasial di Kabupaten Bengkulu Selatan, saat ini sudah terus dimatangkan penerbitanya
"Nantinya dalam memenuhi data spasial, Kabupaten Bengkulu Selatan akan lebih terarah dan tersistem sesuai aturan,’’ tegas Dwi.
Ditambahkan Dwi, kebijakan penyusunan Perbup ini sudah sesuai dengan keputusan Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG) Nomor 133.2 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan bahwa untuk mendukung penyelenggaraan informasi geospasial yang dilakukan oleh instansi pemerintah dan pemerintah daerah secara tertib, terpadu, berhasil guna, dan berdaya guna sehingga menghasilkan informasi geospasial yang dapat dipertanggungjawabkan, akurat, dan mutakhir.
BACA JUGA:Kegiatan Pesantren Kilat Diharapkan Membuat Siswa Lebih Alim
BACA JUGA:Safari Ramadan Pemkab Bengkulu Selatan Dimulai Pekan Kedua Ramadan
Perlu adanya pedoman yang menjadi acuan bagi instansi pemerintah dan pemerintah daerah dalam menyelenggarakan informasi geospasial sesuai tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial, Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (SDI).
"Untuk penyelesaian Perbup aplikasi JIG, diupayakan tuntas secepatnya dengan target bulan April, kini masih dalam proses harmonisasi di Kanwil Kemenkum Bengkulu," pungkasnya. (one)