Total Anggaran PSU di 24 Daerah Rp 719 Miliar, Semuanya Ditanggung Daerah

Senin 10 Mar 2025 - 18:00 WIB
Editor : Sahri Senadi

radarselatan.bacakoran.co, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengatakan, total anggaran pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 d 24 daerah mencapai Rp719 miliar.

Rinciannya total anggaran untuk penyelenggara atau Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebesar Rp429.725.922.805 atau 59,75 persen. Kemudian Bawaslu Rp158.919.295.848 (22,10 persen). TNI Rp38.531.459.000 (5,36 persen). Polri Rp91.993.554.893 (12,79 persen) sehingga total Rp719.170.232.546.

BACA JUGA:KPU Bengkulu Selatan Evaluasi PPK, PPS, dan KPPS untuk PSU Pilkada

Total anggaran PSU ini sudah sesuai dengan efisiensi anggaran, dan total anggaran itu telah mengalami penurunan dari perkiraan sekitar Rp1 triliun. 

"Tadi kita barusan juga menerima konfirmasi lagi kepada Pj Gubernur Papua Pak Ramses Limbong yang menyatakan mereka sudah melakukan efisiensi dan bisa dipenuhi, bisa diambil dari APBD Papua," ujarnya.

BACA JUGA:TNI Buka Pendaftaran Taruna Akademi 2025, Ini Syaratnya

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) RI memerintahkan PSU di 24 daerah setelah memutuskan sengketa hasil Pilkada 2024. Putusan tersebut diumumkan dalam sidang pleno yang berlangsung pada hari Senin (24/2). Sembilan hakim konstitusi telah menuntaskan pembacaan keputusan atas 40 perkara yang diperiksa secara lanjut.

BACA JUGA:Ini Kata Bupati Seluma Terkait Kades dan Perangkat Desa Lulus PPPK

Berdasarkan laman resmi MK RI bahwa dari seluruh perkara tersebut, MK mengabulkan 26 permohonan, menolak sembilan perkara, dan tidak menerima lima perkara lainnya. Dengan berakhirnya sidang ini, MK dinyatakan telah menyelesaikan seluruh 310 permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepala daerah tahun 2024.

BACA JUGA:Jelang Kualifikasi Piala Dunia, Kluivert dan Jordi Mendarat di Jakarta

Dari 26 permohonan yang dikabulkan, sebanyak 24 perkara menghasilkan keputusan untuk menggelar PSU. KPU di daerah terkait wajib menjalankan putusan ini sesuai dengan instruksi MK. MK juga mengeluarkan dua putusan tambahan. Pertama, pada Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang berkaitan dengan Kabupaten Puncak Jaya, MK memerintahkan KPU untuk melakukan rekapitulasi ulang hasil suara.

BACA JUGA:Tiga Pemain Naturalisasi Resmi Diambil Sumpah Sebagai WNI di Italia

Kedua, pada Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Kabupaten Jayapura, MK menginstruksikan adanya perbaikan penulisan pada keputusan KPU mengenai penetapan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024. (**)

Kategori :