radarselatan.bacakoran.co, BENGKULU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluncurkan indikator Monitoring Center for Prevention (MCP) Tahun 2025.
Terdapat delapan area intervensi utama tetap menjadi fokus, yaitu perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, pengawasan APIP, manajemen ASN, pengelolaan BMD dan optimalisasi pajak daerah.
BACA JUGA:Bupati Seluma Berharap Rencana Eksploitasi Tambang Emas Bisa Tingkatkan Ekonomi Masyarakat
Inspektur Inspektorat Provinsi Bengkulu Heru Susanto mengatakan, pedoman MCP ini bertambah dari sebelumnya berjumlah tujuh item.
Pedoman terbaru ini membawa perubahan signifikan dengan menambahkan satu area intervensi baru.
BACA JUGA:Akhir Masa Jabatan, Gusnan Mulyadi Sampaikan Pidato Menyentuh
"Pedoman MCP-nya itu diubah menjadi indikator pencegahan korupsi daerah di tahun 2025," kata Heru, Minggu (9/3).
Heru mengatakan, pihaknya akan melakukan kajian mendalam terhadap pedoman baru ini bersama seluruh perangkat daerah guna mengoptimalkan implementasi pencegahan korupsi. Pihaknya akan mendalami pedoman yang menjadi area intervensi.
BACA JUGA:Pengangkatan Ditunda, NIP PPPK Tetap Diusulkan
"Kami akan mendiskusikan lebih rinci bersama pihak terkait mengenai area intervensi," ujar Heru.
Dikatakan Heru, adanya penambahan area intervensi dalam MCP 2025 ini menjadi langkah signifikan dalam percepatan pemberantasan korupsi.
BACA JUGA:SAH! Suryatati Gantikan Gusnan Mulyadi di PSU Pilkada Bengkulu Selatan
Perubahan ini diharapkan dapat memperkuat strategi pencegahan korupsi di berbagai sektor pemerintahan, terutama di tingkat daerah.
"Dengan adanya perubahan ini, diharapkan pencegahan korupsi di daerah dapat semakin efektif," kata Heru.
BACA JUGA:Lolos Seleksi CPNS dan PPPK 2024 Harus Bersabar, Seperti Ini Isi Surat BKN