BACA JUGA:Patah Baut, Truk Pengangkut Kelapa Sawit Terbalik
Bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.
BACA JUGA:Stabilkan Harga Selama Ramadan, Pemkab Kaur Gelar Pasar Murah
“Calon pengganti yang diajukan partai politik koalisi akan kami verifikasi sebelum ditetapkan secara resmi sebagai calon bupati,” ujar Gusman. (yoh)
Kategori :