Golongan IV
IVa: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
Besaran gaji ini belum termasuk tunjangan dan insentif lainnya yang biasanya diberikan sesuai dengan jabatan serta masa kerja PNS.
Tunjangan Tambahan untuk PNS di 2025
Selain gaji pokok, PNS juga akan menerima berbagai tunjangan tambahan yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2024, di antaranya:
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Tunggu Juknis Penerapan Tiga Hari Kerja ASN
Tunjangan kinerja: Diberikan berdasarkan kinerja individu dan instansi.
Tunjangan suami/istri: Sebesar 5 persen dari gaji pokok.
Tunjangan anak: Sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak (maksimal dua anak).
Uang makan dan uang lembur: Berlaku bagi PNS yang bekerja di luar jam kerja normal.
BACA JUGA:ASN DPM-PTSP Bengkulu Selatan Rutinkan Senam Sehat Bersama
Peningkatan gaji pokok dan tunjangan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan PNS serta mendorong kinerja yang lebih optimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Pemerintah berupaya memastikan bahwa kebijakan kenaikan gaji tetap sejalan dengan kondisi fiskal negara serta kebutuhan anggaran nasional.
Sebagaimana tertuang dalam KEM PPKF 2025, reformasi belanja pegawai menjadi salah satu fokus utama pemerintah dalam mengelola anggaran secara lebih efektif.
BACA JUGA:TPP ASN Seluma 2025 Sedang Difasilitasi Kemendagri
Keputusan mengenai kenaikan gaji PNS akan mempertimbangkan keseimbangan antara kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan keberlanjutan fiskal negara. (**)