BINTUHAN - Petugas Satpol PP Kabupaten Kaur kembali mengamankan hewan ternak milik masyarakat yang dibiarkan berkeliaran di pinggir jalan dan pemukiman penduduk. Ada 8 ekor ternak dengan rincian 7 ekor kambing dan satu ekor sapi yang diamankan petugas gabungan Satpol PP dan Polres Kaur, Senin (6/11/2023).
Pengamanan ini dilakukan dalam rangka razia penertiban hewan ternak yang kerab mengganggu pengendara di jalan lintas dan mengganggu tanaman masyarakat.
"Ternak ini kita amankan karena tidak dikandangkan dan berkeliaran di jalan raya di wilayah Kecamatan Tetap dan Kaur Selatan,” kata Kepala Dinas Satpol PP Kaur Deki Zulkarnain S,STP, MM, kemarin
Deki menyebut, penertiban hewan ternak ini gencar dilakukan untuk mengurangi terjadinya laka lantas. Upaya lain juga sering melakukan sosialisasi dan imbauan kepada para pemilik hewan ternak dan pemerintah desa tentang peraturan perundang undangan terkait hewan ternak.
"Selain razia kami selalu menghimbau masyarakat yang memiliki ternak agar betul-betul menjaga hewan peliharaannya jangan sampai berkeliaran," terangnya.
Ditambahkannya, razia hewan ternak dilakukan oleh Satpol PP untuk memberikan efek jera kepada pemiliknya. Sebab sesuai dengan perda nomor 04 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Perda nomor 03 tahun 2006 tentang pemeliharaan dan penertiban hewan ternak disebutkan dalam pasal 11 ayat 1 yaitu setiap orang yang dengan sengaja membebaskan liarkan ternak dapat diberikan sanksi berupa kurungan penjara lima bulan dan denda Rp 6 juta rupiah. (jul)