RadarSelatanbacakoran.co, KOTA MANNA - Gusnan Mulyadi resmi didiskualifikasi sebagai peserta pilkada Bengkulu Selatan. Hal itu sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibacakan pada sidang Senin malam, 24 Februari 2025.
Amar putusan majelis hakim mengabulkan gugatan pemohon dalam hal ini Rifai Tajudin-Yevri Sudianto untuk sebagian. Majelis hakim memerintahkan termohon dalam hal ini KPU Bengkulu Selatan untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) dalam waktu 60 hari kedepan.
BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Selatan Koordinasi ke BWSS VII Bengkulu, Perjuangkan Irigasi dan Program Daerah
Menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, Gusnan Mulyadi menegaskan siap untuk bertarung kembali di pilkada Bengkulu Selatan. Meski dirinya didiskualifikasi, Gusnan tetap akan berkonstribusi dibalik layar pada pilkada ulang nanti.
BACA JUGA:Polres Bengkulu Selatan Bersama Bhayangkari Tanam Jagung Serentak 1 Desa 1 Hektar
"Peluit panjang sudah di tiup dan kita dinyatakan diskualifikasi, namun kita akan merekrut pemain yang lebih hebat, dan kami akan Siaaaapp menjadi Coat sekaligus manajer utk pemain baru," kata Gusnan Mulyadi dalam keterangan yang disampaikan melalui laman facebook miliknya.
BACA JUGA:140 Pelamar PPPK Tahap II Kaur Ajukan Sanggahan
Gusnan juga menyampaikan terima kasih kepada para pendukung dirinya bersama Ii Sumirat yang sudah berjuang pada pilkada tahun 2024 lalu.
"Terima kasih utk semua Tim dan Keluarga Besar Gusnan-ii," imbuh Gusnan.
Untuk diketahui, putusan MK hanya mendiskualifikasi Gusnan Mulyadi sebagai peserta pilkada. Sedangkan Ii Sumirat sebagai Calon Wakil Bupati tetap akan mengikuti PSU.
BACA JUGA:Helmi Hasan Wacanakan Program Retret di Daerah
Partai politik pengusung Gusnan Mulyadi pada pilkada lalu yakni Partai Nasdem, Golkar, dan PKS tetap berhak mengajukan calon bupati yang akan berpasangan dengan Ii Sumirat.
(yoh)