RadarSelatan.bacakoran.co, BENGKULU - Sama seperti tahun sebelumnya, selama bulan Ramadan, jam kerja ASN akan dikurangi. Pengurangan jam kerja ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri terkait dengan penyesuaian jam kinerja para Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadan 1446 Hijriah/2025 Masehi.
Penjabat Sekda Provinsi Bengkulu, Haryadi mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu telah menerima SKB 3 menteri tersebut.
BACA JUGA:PKB Bengkulu Perkuat Soliditas Hadapi Pemilu 2029
BACA JUGA:Batavia Kecil Di Bengkulu, Daerah Kaya Emas yang Terlupakan
Dengan adanya SKB 3 menteri tersebut, jam kerja mingguan para ASN menyesuaikan jadwal masuk dan istirahat harian guna mendukung ibadah puasa.
"Kita sudah menerima SKB tersebut. Ini menjadi acuan bersama untuk pelaksanaan di bulan Ramadan nanti," kata Haryadi, Senin (24/2/2025).
BACA JUGA:Pengesahan Revisi UU Minerba Dinilai Sebagai Langkah Mundur
BACA JUGA:Ternak Banyak Terserang Penyakit, Penjual Daging Dadakan Bermunculan
Haryadi mengatakan, pihaknya akan menyesuaikan regulasi yang diterima dari pemerintah pusat terhadap kebijakan di daerah, termasuk dalam pelayanan terhadap masyarakat.
Ia memastikan bahwa meskipun ada pengurangan jam kerja, pelayanan masyarakat tetap berjalan maksimal.
BACA JUGA:Wisata Alam Pangotrra, Puncak Tertinggi Di Toraja yang Memukau
BACA JUGA:Lima Cara Melacak Keberadaan HP Hilang, Jangan Mudah Panik
"Regulasi itu disesuaikan juga dengan efisiensi waktu, efisiensi pekerjaan dan efektivitas hasil yang didapat," kata Haryadi.
Seperti diketahui, selama Ramadhan, jam kerja mingguan bagi ASN menjadi 32 jam 30 menit, dengan waktu istirahat tidak termasuk dalam perhitungan.
BACA JUGA:Bakal Mengguncang Pasar, Infinix Note 50 Hadir dengan Teknologi DeepSeek
Selain itu, jam masuk kerja diubah menjadi pukul 08.00 WIB, lebih siang dibandingkan jadwal normal pukul 07.30 WIB.
Penyesuaian juga dilakukan pada waktu istirahat, yakni 30 menit dari Senin hingga Kamis dan 60 menit pada hari Jumat.
(cia)