RadarSelatan.bacakoran.co, BENGKULU - Gerakan #BersihkanIndonesia mengecam pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) oleh DPR RI.
Revisi ini dinilai memperkuat dominasi industri ekstraktif, mengabaikan hak masyarakat terdampak, serta semakin menjauhkan Indonesia dari agenda transisi energi yang berkeadilan. Sehingga langkah ini dianggap sebagai kemunduran.
BACA JUGA:Ternak Banyak Terserang Penyakit, Penjual Daging Dadakan Bermunculan
BACA JUGA:Wisata Alam Pangotrra, Puncak Tertinggi Di Toraja yang Memukau
Di mana, pasal-pasal dalam revisi ini justru memperpanjang ketergantungan pada industri batubara dan memfasilitasi ekspansi pertambangan tanpa memperhatikan dampak ekologis dan sosialnya. Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah pengutamaan kebutuhan batubara dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO), yang berpotensi menghambat upaya percepatan transisi ke energi bersih dan malah memperpanjang usia penggunaan energi kotor.
BACA JUGA:Lima Cara Melacak Keberadaan HP Hilang, Jangan Mudah Panik
BACA JUGA:Bakal Mengguncang Pasar, Infinix Note 50 Hadir dengan Teknologi DeepSeek
Konsolidator Sumatera Terang untuk Energi Terbarukan (STUEB), Ali Akbar menekankan bahwa revisi UU Minerba ini akan mempertajam konflik horizontal antara masyarakat korban pertambangan dengan mereka institusi masyarakat seperti ormas, UMKM dan koperasi.
“Tidak dapat dibayangkan bagaimana tata kelola tambang dengan mengacu UU ini, ketika hanya korporasi saja yang diberi kuasa atas pertambangan,” kata Ali.
BACA JUGA:Honda Rilis Motor Touring Baru: Mesin 185 cc, Harga Rp 31 Jutaan
BACA JUGA:Tarif BPJS Kesehatan Tahun 2026 Akan Disesuaikan, Naik? Ini Penjelasan Menkes
Ia mengatakan, rakyat akan sangat sulit untuk mendapatkan keadilan atas lingkungan hidup yang baik dan bersih. Potensi konflik horizontal dari rakyat korban dengan massa ormas akan semakin tinggi.
“Sementara perguruan tinggi yang akan menjadi pemain tambang juga akan menggeser peran mereka sebagai dunia pendidikan,” ujarnya.
BACA JUGA:Risiko Konsumsi Tahu bagi Penderita Alergi dan Hal yang Perlu Diperhatikan
BACA JUGA:Seleksi Administrasi PPPK Tahap 2: Munculnya Jabatan Tampungan, BKN Beri Penjelasan
Untuk itu, Gerakan #BersihkanIndonesia menuntut Presiden untuk segera membatalkan pengesahan UU Minerba yang telah disetujui DPR RI. Pihaknya juga mendesak DPR dan pemerintah untuk segera menyelesaikan pembahasan RUU EBET dengan memasukkan prinsip-prinsip keadilan energi, transparansi, dan partisipasi masyarakat.
BACA JUGA:Tenang, Cek Fisik Meski Motor Bisa di Luar Kota
BACA JUGA:Hukum Puasa Ramadhan: Syarat, Kewajiban, dan Keringanan