Catat, Ini Tarif dan Denda Keterlambatan Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan Terbaru 2025

Sabtu 22 Feb 2025 - 10:41 WIB
Reporter : Andri Irawan
Editor : Andri Irawan

BACA JUGA:Cara dan Syarat Membuat BPJS Kesehatan Secara Online dan Offline! Cek Biaya Berdasarkan Kelas

- Tunggakan iuran yang diperhitungkan maksimal 12 bulan

- Untuk peserta PPU, denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja

Denda ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan peserta dalam membayar iuran demi kelangsungan program JKN.

Dengan adanya aturan BPJS Kesehatan terbaru ini, masyarakat diharapkan lebih memahami perubahan dalam sistem layanan, tarif iuran, serta denda keterlambatan.

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Anggarkan BPJS Kesehatan Untuk 55 Ribu Peserta

Pastikan untuk terus memantau perkembangan kebijakan agar tetap mendapatkan manfaat kesehatan secara optimal. (**)

Kategori :