Radarselatan.bacakoran.co - Pemerintah tengah menyusun Peraturan Pemerintah (PP) sebagai dasar hukum pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk anggota TNI dan Polri. PP ini ditargetkan terbit sebelum bulan Ramadan.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Rini Widyantini menegaskan rancangan PP tersebut kini dalam tahap finalisasi.
BACA JUGA:Mekanisme Pengajuan Pencairan ADD Tiga Tahap
"PP-nya sudah disiapkan. Insya Allah sebelum bulan puasa sudah terbit,” ujar Rini.
Ramadan tahun ini diperkirakan akan dimulai pada 1 Maret 2025. Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga menegaskan anggaran untuk THR dan gaji ke-13 ASN telah dialokasikan dan tengah diproses.
"Anggarannya sudah tersedia," kata Sri Mulyani.
BACA JUGA:Mau Cepat Pencairan? Pemerintah Desa Harus Segera Rampungkan RAPBDes
Ia mengimbau para ASN agar bersabar menunggu pengumuman resmi terkait besaran dan jadwal pencairan. "Tunggu saja informasi resminya. Prosesnya sedang berjalan," tambahnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perbendaharaan, Astera Primanto Bhakti, memastikan pencairan akan dilakukan setelah keputusan resmi pemerintah dikeluarkan.
"Kami hanya menunggu perintah. Kalau sudah ada instruksi, kami siap mencairkannya," ujarnya.
BACA JUGA:DD Cair Dua Tahap, Desa Diminta Segera Susun APBDes
Meski jadwal pencairan belum dipastikan, menurut Astera, hak ASN akan diberikan sepenuhnya sesuai kebijakan pemerintah. (**)