Guru “Chat Mesra” Resmi Jadi Tersangka

Senin 06 Nov 2023 - 19:11 WIB
Reporter : Admin
Editor : Admin

KOTA MANNA - Oknum guru salah satu SMAN di Bengkulu Selatan berinisial BJE alias Bo (44), warga Jalan Tebat Serai Kelurahan Padang Kapuk Kecamatan Kota Manna resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Bengkulu Selatan. Guru “chat mesra” dengan siswi tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur.

BACA JUGA:Astagfirullah... Viral Video Panas Diduga Siswi SMP BS

“Terlapor kasus pencabulan anak di bawah umur berinisial Bo sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka ditangkap pada hari Jumat (3/11) sekitar pukul 20.00 WIB saat sedang berada di rumah kerabatnya di Kelurahan Ibul, tersangka sudah resmi ditahan,” kata Wakapolres BS, Kompol Rahmat Hadi Fitrianto, SH, SIK, dalam konfrensi pers, Senin (6/11).

BACA JUGA:512 Guru Lulus Passingrade Ikuti Seleksi PPPK

Dalam perkara ini, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu lembar baju kemeja panjang motif bunga-bunga, satu lembar rok panjang berwarna hitam, satu unit HP Samsung Galaxy A24, satu lembar baju Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) milik tersangka, dan 13 tangkapan layar percakapan antara korban dan tersangka.

BACA JUGA:Heboh Video Mesum FB Pasangan Suami-Istri, Kapolres Ingatkan Warga Tak Ikut Sebarluaskan

Kepada penyidik, tersangka mengakui melakukan pencabulan kepada korban yang merupakan anak didiknya itu. Aksi pencabulan tersebut dilakukan pada bulan Agustus 2023 lalu sebanyak empat kali. Perbuatan tersebut dilakukan tersangka di dalam lingkungan sekolah dan masih dalam jam pelajaran sekolah.

BACA JUGA:Tunjangan 50 Persen Tak Kunjung Cair, Guru Mulai “Meradang”

“Tersangka mencabuli korban sebanyak empat kali dalam kurun bulan Agustus, itu semua dilakukan di dalam lingkungan sekolah dan saat masih jalan sekolah. Aksi itu dilakukan di dalam ruangan yang berbeda di lingkungan sekolah,” beber Wakapolres

Tersangka melakukan bujuk rayu kepada korban dengan cara memberikan uang untuk membeli pulsa data internet. Karena iming-iming itulah, korban terperdaya dengan rayuan tersangka. Hubungan keduanya pun melebihi antara guru dan murid. 

“Tersangka ini mengimingi uang kepada korban untuk membeli data internet. Selain itu, juga ada iming-iming untuk memberikan nilai bagus. Dari situlah awal mula korban teperdaya, hingga akhirnya terjadi tindak pencabulan,” jelas Wakapolres.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 junto pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara 15 tahun. 

Untuk diketahui, kasus pencabulan guru terhadap siswi ini terungkap setelah obrolan pesan WhatsApp antara tersangka dan korban tersebar luas di masyarakat. Dalam percakapan WhastApp tersebut, terlihat ada bahas yang tidak terpuji disampaikan tersangka kepada korban. Tersangka mengajak korban yang merupakan anak didiknya itu untuk bobok atau tidur bareng, hingga menyinggung gaya 36.

Orang tua korban yang mengetahui hal tersebut tidak terima. Kemudian melaporkan Bo ke polisi. Disitulah terungkap jika Bo memang sudah pernah mencabuli korban, bukan sekedar obrolan di WhastApp saja. (yoh)

Tags :
Kategori :

Terkait