BPKB Elektronik Diberlakukan, Mutasi Kendaraan Kini Hanya 30 Menit!

Selasa 11 Feb 2025 - 09:03 WIB
Reporter : Aman Santoso
Editor : Andri Irawan

RadarSelatan.bacakoran.co - Proses administrasi kendaraan semakin modern dengan hadirnya Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) elektronik, yang kini mulai diterapkan di Pulau Jawa.

Dengan sistem baru ini, mutasi kendaraan yang sebelumnya memakan waktu berbulan-bulan kini bisa selesai hanya dalam 30 menit. 

BPKB elektronik menawarkan berbagai keunggulan, salah satunya adalah efisiensi dalam pengarsipan data.

BACA JUGA:Cara Mengurus BPKB Kendaraan yang Hilang, Mudah dan Tanpa Ribet, Jangan Lewat Calo!

BACA JUGA:Syarat dan Cara Membuat Surat Kuasa Pengambilan BPKB

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Yusri Yunus mengatakan, penerapan arsip digital mempercepat proses mutasi kendaraan yang selama ini terkendala oleh sistem pencatatan konvensional.

"Kalau semua data dan arsup sudah menggunakan sistem digital serta menggunakan BPKB Elektronik, maka proses mutasi kendaraan bisa selesai dalam waktu 30 menit saja," ujar Yusri.

Selama ini lanjut Yusri, pencarian arsip kendaraan memakan waktu lama karena masih menggunakan sistem manual.

BACA JUGA:BPKB Hilang? Jangan Panik! Ini Syarat, Prosedur, dan Biaya Mengurus BPKB Hilang

BACA JUGA:Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian Agar Cepat Cair! Simak Syarat, Proses, dan Biaya

Namun, dengan BPKB elektronik, data kendaraan tersimpan dalam server dan dapat diakses dengan mudah melalui card reader.

Meski sudah mulai diberlakukan, penerapan BPKB elektronik masih diprioritaskan untuk Pulau Jawa sebelum nantinya diperluas ke wilayah lain.

Menariknya, tidak ada biaya tambahan untuk penggunaan BPKB elektronik.

Biaya administrasi tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP di lingkungan Polri.

BACA JUGA:Kendaraan Tanpa BPKB Hilang, Bisakah Lapor Polisi?

BACA JUGA:Hati-hati! Pelanggaran Lalu Lintas Tercatat Dalam Poin, Ancamannya SIM Dicabut Seumur Hidup

Namun, ke depannya, ada kemungkinan penyesuaian biaya seiring dengan pengembangan teknologi yang disematkan dalam BPKB elektronik.

"Kami akan terus menambah teknologi pada BPKB elektronik, tetapi untuk kenaikan tarif harus melalui persetujuan Kementerian Keuangan," pungkas Yusri. (**)

Kategori :