Radarselatan.bacakoran.co - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menerbitkan fatwa terkait larangan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) dan gas elpiji bersubsidi oleh masyarakat yang tidak berhak.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda dengan tegas menyebut jika orang kaya tidak diperbolehkan menggunakan gas elpiji 3 kilogram (kg) serta pertalite bersubsidi.
BACA JUGA:Khawatir Penjualan Elpiji 3 KG Melbihi HET, Pertashop Siap Menjadi Penyalur Resmi Elpiji Bersubsidi
Pasalnya, kedua jenis bahan bakar tersebut diperuntukkan bagi kelompok masyarakat yang membutuhkan.
"Mereka yang memiliki kemampuan dalam hal finansial semestinya tidak menggunakan gas elpiji dan BBM bersubsidi mengingat itu bukan hak mereka," tegas KH Miftah.
KH Miftah menjelaskan pemerintah telah menetapkan aturan ketat mengenai distribusi BBM dan gas elpiji bersubsidi.
BACA JUGA:Pengecer Dilarang Jual Elpiji Subsidi 3 Kg, Ini Penjelasan Bahlil
BBM bersubsidi, seperti pertalite, diperuntukkan bagi angkutan umum dan masyarakat ekonomi menengah ke bawah, sementara gas elpiji 3 kg hanya boleh digunakan oleh rumah tangga miskin, usaha mikro, nelayan, dan petani dengan keterbatasan ekonomi.
Ia menambahkan, fatwa ini didasarkan pada prinsip keadilan dalam Islam.
"Orang mampu namun menggunakan subsidi berarti mengambil hak masyarakat miskin. Ini sebuah bentuk ketidakadilan,” urainya.
BACA JUGA:Elpiji Eceran Dilarang, Warga Minta Kemudahan Pembelian LPG Subsidi
Subsidi menurutnya, merupakan amanah yang diberikan pemerintah kepada mereka yang benar-benar membutuhkan. Menggunakannya tanpa hak bisa dikategorikan sebagai bentuk penyelewengan atau pengkhianatan.
“Dalam Islam, mengambil sesuatu yang bukan haknya adalah tindakan zalim,” tegasnya.
Bukan hanya itu perbuatan ini juga bisa masuk dalam kategori ghasab, yakni mengambil hak orang lain tanpa izin. Dalam ilmu fikih, ghasab adalah perbuatan yang dilarang dan dianggap sebagai dosa besar.
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Usulkan Kuota Gas Elpiji Subsidi 78.000 MT