Undang-undang mewajibkan kepada pejabat negara agar dapat melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan sesudah menjabat. Pejabat negara juga wajib untuk bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap kekayaannya sebelum, selama dan setelah menjabat. (cia)
Kategori :
Terkait
Kamis 06 Feb 2025 - 19:34 WIB
Pejabat Bengkulu Diminta Jujur Sampaikan Laporan Harta Kekayaan
Sabtu 18 Jan 2025 - 18:00 WIB
Pejabat Seluma Diminta Segera Isi LHKPN
Minggu 04 Aug 2024 - 11:26 WIB
LHKPN 30 Calon Anggota DPRD Seluma Lengkap
Sabtu 03 Aug 2024 - 18:00 WIB
KPK Ingatkan Bakal Calon Kepala Daerah Sampaikan LHKPN
Rabu 31 Jul 2024 - 17:40 WIB
Anggota DPRD Seluma Terpilih Segera Sampaikan LHKPN, Paling Lambat 6 Agustus
Terpopuler
Kamis 06 Feb 2025 - 19:51 WIB
Program Replanting Sawit Dilanjutkan, Anggarannya Naik Rp60 Juta Per Hektar
Kamis 06 Feb 2025 - 12:12 WIB
Apa Kegunaan NPWP? Berikut Pengertian, Jenis, dan Cara Membuatnya
Kamis 06 Feb 2025 - 17:32 WIB
Kajian Quran Menyatu Dengan Alam, Dua Majelis Taklim Mengaji Bersama di Pantai Coconut
Kamis 06 Feb 2025 - 19:39 WIB
Soal Stok LPG Masyarakat Diminta Tidak Panik
Kamis 06 Feb 2025 - 19:39 WIB
Soal Honorer Siluman, DPRD Seluma Panggil Kepsek dan Operator Sekolah
Terkini
Kamis 06 Feb 2025 - 19:55 WIB
Penyidik Dalami Kasus Perjalanan Dinas, 6 Anggota DPRD Kaur Belum Kembalikan TGR
Kamis 06 Feb 2025 - 19:51 WIB
Program Replanting Sawit Dilanjutkan, Anggarannya Naik Rp60 Juta Per Hektar
Kamis 06 Feb 2025 - 19:47 WIB
Insentif Guru PTT Dibayarkan Setelah Diverifikasi
Kamis 06 Feb 2025 - 19:43 WIB
Walau Terdampak SUTT, Warga Menolak Pindah
Kamis 06 Feb 2025 - 19:42 WIB