Pejabat Bengkulu Diminta Jujur Sampaikan Laporan Harta Kekayaan

Kamis 06 Feb 2025 - 19:34 WIB
Reporter : Lisa Rosari
Editor : Sahri Senadi

Undang-undang mewajibkan kepada pejabat negara agar dapat melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan sesudah menjabat. Pejabat negara juga wajib untuk bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap kekayaannya sebelum, selama dan setelah menjabat. (cia)

Kategori :