radarselatan.bacakoran.co, TAIS - Hingga kemarin, nasib Kades Dusun Baru nonaktif Ibran yang disanksi pemberhentian sementara belum juga jelas.
Pasalnya hingga Februari tahun 2025 Ibran belum juga diaktifkan kembali sebagai Kades Dusun Baru. Padahal sanksi pemberhentian sementara berakhir peda November 2025 lalu.
BACA JUGA:Masa Transisi, 529 PNS di Lingkungan Pemda Kaur Dimutasi
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Seluma, Nopetri Elmanto mengatakan bahwa Pemkab Seluma dalam waktu dekat akan membahas lagi terkait nasib Kades Dusun Baru nonaktif Ibran.
Hal ini dilakukan untuk menentukan nasibnya. Apakah akan diaktifkan kembali atau diberhentikan secara permanen dari jabatannya.
"Dalam waktu dekat, PMD akan mengundang BPD Dusun Baru, kemudian bersama Inspektorat akan membahas kembali. Akan mengadakan rapat, terkait nasib Kades Dusun Baru Ibran. Kami belum bisa memutuskan apakah akan diberhentikan permanen atau akan diaktifkan lagi nantinya," tegas Nopetri Elmanto.
BACA JUGA:Wabup Seluma Minta Kepala OPD Perhatikan Rehab Kantor
Kepala Dinas PMD mengatakan bisa jadi nanti nasib Ibran akan diputuskan oleh Bupati Seluma yang baru. Hal ini mengingat pelantikan Bupati Seluma dan Wabup Seluma hasil Pilkada 2024 segera akan dilaksanakan.
"Bisa jadi, nanti keputusannya ada di tangan Bupati Seluma yang baru," tegasnya.
Sementara itu, seperti diketahui bahwa Ibran dinonaktifkan oleh Pemkab Seluma karena dianggap membuat kisruh Desa Dusun Baru.
Hal ini perihal dugaan perselingkuhan Ibran serta sejumlah masalah lainnya. Hingga akhirnya terjadi penolakan masyarakat serta penyegelan Kantor Desa Dusun Baru oleh warga.
BACA JUGA:Ini Jadwal Sidang Pembuktian Sengketa Pilkada Bengkulu Selatan di MK
Serta akhirnya Ibran dinonaktifkan selama 6 bulan. Serta warga penyegel kantor desa harus berhadapan dengan hukum. (rwf)