Anak Baru Lahir Segera Urus Akte Kelahiran

Kamis 06 Feb 2025 - 18:10 WIB
Reporter : Wawan Suryadi
Editor : Sahri

radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bengkulu Selatan mengimbau masyarakat Bengkulu Selatan segera mengurus dokumen administrasi kependudukan khususnya akte kelahiran anak.

Terutama anak yang baru lahir, harus sesegera mungkin mendaftarkan kelahiran anak tersebut ke Disdukcapil sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang administrasi kependudukan.

BACA JUGA:PMK Ditemukan di 4 Kabupaten, Peternak di Provinsi Bengkulu Diminta Waspada

Laporan harus disampaikan selambat-lambatnya 60 hari setelah bayi lahir.

"Membuat akta kelahiran sangat penting agar anak dapat mendapat layanan publik dari pemerintah maupun non-pemerintah, apabila bayi baru lahir dilaporkan agar mendapat akta kelahiran maka si anak atau bayi akan terdaftar dalam data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil,"  kata Kepala Disdukcapil Bengkulu Selatan, Lismanto Bayu, SE.

Dikatakan Bayu, akta kelahiran merupakan bukti otentik yang dikeluarkan oleh Disdukcapil. Ada beberapa jenis akta kelahiran, yaitu Akta Kelahiran Umum adalah Akta Kelahiran yang dibuat berdasarkan laporan kelahiran yang disampaikan dalam batas waktu selambat-lambatnya 60 hari kerja bagi WNI dan 10 hari kerja bagi WNA sejak tanggal kelahiran bayi.

BACA JUGA:Verifikasi DPA Tuntas, OPD Diharapkan Percepat Realisasi Belanja Kegiatan Pembangunan

Selain itu ada, Akta Dengan Rekomendasi. Akta dengan rekomendasi adalah Akta Kelahiran yang dibuat berdasarkan rekomendasi Kepala Dinas atas laporan kelahiran yang telah melampaui batas waktu 60 hari.

Adapun syarat untuk membuat Akta Kelahiran diantaranya fotocoppy buku nikah, surat keteranan lahir dari bidan atau dokter yang membantu persalinan, fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan KTP orang tua, serta membawa identitas saksi dan pelapor kelahiran. 

BACA JUGA:Apa Kegunaan NPWP? Berikut Pengertian, Jenis, dan Cara Membuatnya

"Setelah dokumen lengkap maka pemohon bisa datang langsung ke kantor Disdukcapil untuk pencetakan akta kelahiran," pungkasnya. (one)

Kategori :