Kelas 12 Wajib Tahu! Ini Dokumen Penting Daftar Sekolah Kedinasan 2025, Jangan Sampai Ketinggalan

Kamis 06 Feb 2025 - 07:34 WIB
Reporter : Aman Santoso
Editor : Andri Irawan

RadarSelatan.bacakoran.co - Buat kamu yang bercita-cita masuk sekolah kedinasan, persiapan bukan cuma soal belajar buat tes, tapi juga menyiapkan dokumen yang diperlukan.

Jangan sampai baru sadar ada yang kurang saat pendaftaran sudah dekat.

Agar proses pendaftaran berjalan lancar, berikut daftar dokumen yang wajib kamu siapkan, seperti yang dikutip dari Instagram @masuk.kedinasan.

BACA JUGA:Resmi Ditutup, Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 Diserbu 161.216 Pelamar, Ini Rinciannya

BACA JUGA:Kelas 12 Wajib Tahu! 8 Faktor Penting Agar Lolos SNBP 2025

1. Kartu Keluarga (KK)

- KK dibutuhkan untuk verifikasi data keluarga dan identitas.

- Pastikan fotokopi KK yang kamu lampirkan jelas dan sesuai dengan data aslinya.

2. KTP atau Surat Keterangan Identitas

- Jika sudah berusia 17 tahun, gunakan KTP.

- Jika belum punya KTP, bisa pakai surat keterangan identitas dari Dukcapil.

- Pastikan data di KTP atau surat keterangan identitas sesuai dengan dokumen lainnya.

BACA JUGA:Pendaftaran KIP Kuliah 2025 Segera Dibuka! Cek Jadwal dan Besaran Biaya Pendidikan yang Diterima

BACA JUGA:7 Kategori Siswa yang Bisa Mendaftar KIP Kuliah 2025, Apakah Anak PNS Memenuhi Syarat?

3. Ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL)

- Ijazah adalah bukti resmi kelulusan SMA/sederajat.

- Jika ijazah belum keluar, kamu bisa menggunakan SKL sesuai ketentuan instansi tujuan.

4. Rapor SMA/Sederajat

- Beberapa sekolah kedinasan mewajibkan rapor dari semester 1 hingga 5 atau 6.

- Pastikan rapor lengkap dan dalam kondisi baik.

BACA JUGA:2 Cara Daftar DTKS agar Mendapatkan PIP dan KIP Kuliah 2025, Yuk Buruan Daftar

BACA JUGA:Apakah Program Kuliah Gratis Aparatur Desa Berlanjut?

5. Pas Foto Berwarna (Ukuran 3x4)

- Digunakan untuk keperluan administrasi.

- Gunakan latar belakang sesuai ketentuan (biasanya merah atau biru).

- Kenakan pakaian formal agar terlihat rapi dan profesional.

6. Dokumen Tambahan Sesuai Ketentuan Instansi

Setiap instansi mungkin meminta dokumen lain, seperti:

Kategori :