RadarSelatan.bacakoran.co, TAIS - Tahapan pelaksanaan Pilkada Seluma telah usai, tinggal menunggu pelantikan Bupati-WAbup Seluma terpilih.
Sejak 27 Januari lalu, masa tugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) serta Panitia Pemungutan Suara (PPS) pun dinyatakan telah selesai. Untuk gaji, saat ini sedang dalam proses dan akan diupayakan dibayarkan segera.
BACA JUGA:12 Tempat Wisata Terbaik di Malang, Mana yang Menjadi Favoritmu?
BACA JUGA:Tabungan dan Investasi Ternyata Berbeda, Ketahui Perbedaannya di Sini
Seperti diketahui SK masa tugas PPK dan PPS adalah 9 bulan. Serta berakhir pada Januari 2025. Artinya mereka masih akan menerima gaji terakhir pada bulan Januari.
“Untuk PPK dan PPS masa jabatannya sudah berakhir. Untuk gaji akan kita upayakan dalam bulan ini. Sekarang sedang dalam proses,” ujar Sekretaris KPU Seluma Rudi Julianto, kemarin (30/1).
BACA JUGA:5 Cara Simpel Mendapatkan Uang Tambahan Penghasilan dengan Mudah
BACA JUGA:5 Kesalahan Saat Investasi Emas, Hindari Agar Tidak Merugi
Lebih lanjut, perangkat KPU ini ditugaskan sampai 9 bulan serta sampai Januari karena jika terjadi gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK), PPK dan PPS tentunya masih dibutuhkan.
Karena jika terjadi gugatan, maka PPK dan PPS masih dibutuhkan. Sehingga mereka ditugaskan sampai Januari. Namun untuk Kabupaten Seluma saat ini tidak ada gugatan mengenai hasil pemungutan suara.
BACA JUGA:Diberikan Saat Pernikahan! Ini Perbedaan Mahar dan Mas Kawin, Jangan Sampai Keliru
BACA JUGA:10 Pekerjaan dengan Gaji Tertinggi di Indonesia, Per Bulan Tembus Rp 80 Juta
Lebih lanjut, untuk perangkat KPU yang sudah dibebastugaskan yakni Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS). Karena memang untuk KPPS masa kerjanya hanya satu bulan. Serta saat ini sudah berakhir.
(rwf)