Mendikdasmen Prioritaskan Dana PIP untuk Siswa Sekolah Swasta, Ini Syarat dan Ketentuannya

Senin 03 Feb 2025 - 08:03 WIB
Reporter : Aman Santoso
Editor : Andri Irawan

RadarSelatan.bacakoran.co - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Prof. Abdul Mu'ti, membawa kabar baik bagi para siswa.

Beliau mengumumkan bahwa Program Indonesia Pintar (PIP) akan diprioritaskan bagi siswa yang bersekolah di sekolah swasta.

Menurut Prof. Mu'ti, kebijakan ini bertujuan untuk membantu siswa yang tidak dapat diterima di sekolah negeri dan mengalami kendala ekonomi.

BACA JUGA:2 Cara Daftar DTKS agar Mendapatkan PIP dan KIP Kuliah 2025, Yuk Buruan Daftar

BACA JUGA:Pilkada Selesai, Apa Kabar Pengusutan Pemotongan Dana PIP di Bengkulu Selatan?

Dengan demikian, mereka tetap bisa mendapatkan pendidikan yang layak dan terjangkau.

Prof. Mu'ti juga menegaskan pemerintah pusat memiliki kewenangan untuk mengalokasikan dana PIP bagi siswa sekolah swasta.

Selain itu, pemerintah daerah (Pemda) juga diberi wewenang untuk mendukung kebijakan ini, tentunya dengan menyesuaikan kemampuan anggaran masing-masing daerah.

Lebih lanjut Prof. Mu'ti menjelaskan kapasitas anggaran tiap pemerintah daerah berbeda-beda.

BACA JUGA:Pengusutan Dugaan Pemotongan Uang PIP di Bengkulu Selatan Terus Berlanjut

BACA JUGA:Rp 5,5 Miliar Dana PIP Mengalir Ke Kabupaten Kaur

Oleh karena itu, diperlukan arahan dari Menteri Dalam Negeri agar Pemda dapat mengoptimalkan dukungan terhadap kebijakan ini.

Sebelumnya, Prof. Mu'ti mengatakan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2025 akan mengatur agar siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri dapat bersekolah di sekolah swasta.

Pemerintah daerah akan menanggung biaya pendidikan kepada mereka.

BACA JUGA:MUI Bengkulu Selatan Haramkan PIP Disunat

BACA JUGA:Penerima PIP Tak Wajib Diberikan Sertifikat

Hal ini juga dikonfirmasi oleh Staf Ahli Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga Kemendikdasmen, Biyanto.

Sebagai informasi, PIP adalah bantuan pemerintah berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar bagi siswa.

Program ini ditujukan untuk siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin di jenjang pendidikan dasar dan menengah, mulai dari SD/sederajat, SMP/sederajat, hingga SMA/sederajat.

BACA JUGA:Dinas Dikbud Resmi Laporkan Dugaan Pungli Dana PIP ke Kejari Bengkulu Selatan

Kategori :