KOTA MANNA - Sejumlah pengurus inti PGRI Bengkulu Selatan didampingi para pejabat Kemenag Bengkulu Selatan dan Kepala Madrasah mendatangi Mapolres Bengkulu Selatan, Senin (6/11) pagi.
Kedatangan mereka untuk bertemu Wakapolres Bengkulu Selatan Kompol Rahmat Hadi Fitrianto, SH, S.IK MH guna memohon penangguhan penahanan oknum guru di Bengkulu Selatan berinisial SS (40) yang ditetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan kegiatan Program Inkubasi Inovasi Desa Pengembangan Ekonomi Lokal (PIID-PEL) Kemendes-Pdtt RI di Desa Betungan Kecamatan Kedurang Ilir tahun anggaran 2019.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua PGRI Bengkulu Selatan Guswarli Efendi, M.Pd.I mengatakan, permohonan penangguhan penahan tak lain guna menyelesaikan urusan tersangka dengan sekolah tempatnya mengajar. Sebab, tersangka adalah seorang Wakil Kepala Madrasah yang notabenya banyak nota penting dan urusan akademik yang perlu diselesaikan sebelum nanti proses hukum lebih lanjut di kepolisian.
“Kami datang ke sini (Mapolres BS) bukan untuk melakukan upaya bantuan hukum untuk tersangka. Namun, kami harapkan penangguhan penahanan sementara untuk menyelesaikan tugasnya di sekolah,” ujar Guswarli.
Dikatakan Guswarli, secara khusus pihaknya sangat menghormati proses hukum yang dijalankan para penyidik Polres Bengkulu Selatan. Hanya saja, PGRI berharap pada saat masa pemeriksaan dan penahanan di Polres, tidak berdampak bagi keberlangsungan sistem pembelajaran di sekolah asal tempat SS bertugas.
“Kalau nanti semua yang berkaitan dengan SS di sekolah tempatnya bertugas selesai. Maka SS kembali ke proses hukumnya. Makanya kami mohon waktu sebentar untuk menyelesaikan semua ini,” sambung Guswarli.
Ketika ditanya ada upaya untuk memberikan bantuan hukum terhadap SS. Secara gamblang Guswarli menyebut pihaknya tidak bisa memberikan bantuan. Sebab, apa yang dilakukan SS merupakan tindak di luar tugasnya sebagai guru. Bahkan, apa yang dilakukan SS jauh hari sebelum dirinya diangkat menjadi ASN PPPK guru.
“Kejadiannya kan 2019 lalu, sementara SS baru diangkat menjadi ASN pada pertengahan 2023. Jadi tidak ada hubungan sama sekali antara perkara SS dengan PGRI ataupun sekolah,” tambah Guswarli.
Senada disampaikan Kasi Penmad Kantor Kemenag BS, H. Ahmad Syukri, S.Ag, M.Pd.I yang turut hadir di lokasi. Bahwa kejadian yang dialami SS secara khusus telah mencoreng nama baik pendidikan maupun Kemenag tempatnya bernaung.
Namun, sebagai pembina para guru dan madrasah, Ahmad Syukri memastikan bahwa tugas-tugas penting maupun berkas harus sinkron dan lengkap meski salah seorang oknum guru terjerat kasus pidana.
“Intinya itu tadi, kami juga berharap ada penangguhan penahanan untuk penyelesaian administrasi di madrasah. Selepas itu, biarlah aparat kepolisian yang bekerja,” pungkasnya. (rzn)