Cara Menghitung Zakat Mal Emas! Simak Syarat, Nisab, dan Cara Pembayarannya

Rabu 29 Jan 2025 - 08:11 WIB
Reporter : Andri Irawan
Editor : Andri Irawan

Radarselatan.bacakoran.co - Kepemilikan emas yang telah mencapai nisab menjadikan seseorang wajib membayar zakat mal. Namun, bagaimana cara menghitung zakat mal emas dengan benar?

Kewajiban zakat emas disebutkan dalam Al-Qur’an, tepatnya pada Surah At-Taubah ayat 34 yang artinya "Orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya di jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih."

BACA JUGA:BAZNAS Kaur Dorong ASN Taat Bayar Zakat

Agar lebih memahami cara menghitung zakat emas, mari simak penjelasan mengenai syarat, nisab, dan cara pembayarannya berikut ini.

Syarat Emas yang Wajib Dizakati

Emas merupakan aset berharga yang nilainya cenderung meningkat. Jika seseorang memiliki emas yang mencapai nisab dan haul, maka ia wajib membayar zakat mal.

BACA JUGA:Baznas Target Penerimaan Zakat Tahun 2025 Sebesar Rp13 Miliar

Berikut adalah syarat emas yang wajib dizakati:

1. Milik Sendiri

Emas yang wajib dizakati harus merupakan kepemilikan sah, sempurna, dan bukan pinjaman atau milik orang lain.

2. Mencapai Haul

BACA JUGA:Pemkab Kaur Terus Dorong Penyaluran Zakat ASN Melalui Baznas

Emas yang dimiliki dan disimpan selama satu tahun penuh (haul) dikenakan kewajiban zakat.

3. Mencapai Nisab

Kepemilikan emas yang sudah mencapai nisab, yaitu batas minimal wajib zakat, harus dikenakan zakat sebesar 2,5%.

Kategori :